Cara Cek Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2023, Lengkap dengan Syarat dan Perubahan Data

Adapun jaminan kesehatan ini termuat dalam amanat dari Undang - undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara mengecek penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tahun 2923. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini infromasi mengenai penerimaan BPJS Kesehatan PBI tahun 2023.

Diketahui BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan peserta jaminan kesehatan untuk mereka fakir miskin dan tidak mampu.

Adapun jaminan kesehatan ini termuat dalam amanat dari Undang - undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Untuk  peserta BPJS PBI ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan beberpa aketentuan yang sudah dipenuhi.

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan PBI 2023, Simak Cara Pendaftarannya Disini

Sebagai informasi Pemerintah mempunyai program untuk masyarakat yaitu Bansos BPJS Kesehatan.

Penerima dari Jaminan kesehatan (PBI JK) akan di verifikasi secara elektronik di website Kementerian Sosial (Kemensos).

Perlu menjadi catatan adalah para penerima PBI JK harus masuk dalam kategori fakir miskin, yang terkait dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun  pembayaran program jaminan kesehatan ini akan di bayarkan langsung oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adapun Program PBI JK mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Cara Berobat di Faskes Terdekat Ditanggung BPJS Kesehatan Pada Saat Mudik Lebaran Tahun 2023

Berikut ini akan diinformasikan cara mengecek PBI JK

Daftar penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI bisa kamu cek sebagai berikut:

- Buka halaman https://cekbansos.kemensos.go.id

- Masuk ke daerah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kelurahan dan desa/keluhan

- Masukkan nama penerima sesuai dengan kartu identitas (KTP).

- Masukkan kode Captcha

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved