Aturan Baru Perjalanan Mudik Lebaran 2023 Kini Ada Syarat Wajib Penumpang Pesawat dan Kereta
Cek aturan baru perjalanan mudik Lebaran 2023 kini ada syarat wajib bagi calon penumpang pesawat dan kereta api.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Syarat naik kereta api masih merujuk SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Disebutkan dalam aturan tersebut, untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Selain itu masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Terkait ketentuan vaksinasi, berikut ini ketentuan syarat vaksin untuk naik kereta api: Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
• Penyebab Harga Tiket Pesawat Mendadak Naik 5x Lipat Jelang Libur Lebaran Idul Fitri 2023
3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
Tim Vaksinasi Rabies KLB 2025 Vaksinasi Ratusan Hewan Peliharaan Warga di Sekayam |
![]() |
---|
Pemkab Sanggau Intensifkan Pemberian Vaksin Anti Rabies, Tersedia 18 Ribu Dosis |
![]() |
---|
PROFIL Nabila Khairunisa Anak Kapolres Solok Kota yang Tewas di Kecelakaan KA Tabrak Mobil |
![]() |
---|
HEBOH Saldo Rp 41 Juta Milik Penumpang Pesawat Raib di Bandara Soetta, Kronologi Ungkap Modus Pelaku |
![]() |
---|
PROFIL Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad yang Anaknya Tewas di Kecelakaan KA Tabrak Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.