Aturan Baru Perjalanan Mudik Lebaran 2023 Kini Ada Syarat Wajib Penumpang Pesawat dan Kereta
Cek aturan baru perjalanan mudik Lebaran 2023 kini ada syarat wajib bagi calon penumpang pesawat dan kereta api.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek aturan baru perjalanan mudik Lebaran 2023 kini ada syarat wajib bagi calon penumpang pesawat dan kereta api.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi melakukan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile
Lantas dengan adanya perubahan aplikasi Satu Sehat, bagaimana syarat terbaru naik kereta dan pesawat?
Disebutkan belum ada perubahan mengenai syarat perjalanan penumpang pesawat dan kereta api, selain perubahan dari PeduliLindungi ke Satu Sehat Mobile.
Berikut ini selengkapnya syarat perjalanan baik menggunakan moda transportasi pesawat maupun kereta api:
• Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Khusus Mudik Lebaran 2023
1. Syarat naik Pesawat
Mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat, Manager Humas Bandara Sam Ratulangi, Yanti Ignesia Riestiyanti Pramono saat dikonfirmasi menjelaskan saat ini aturannya masih sama.
Aturan naik pesawat terbaru merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Terkait dengan penerbangan belum ada perubahan masih sama," kata Yanti dikonfirmasi Kompas.com (21/3/2023).
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Namun penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Selengkapnya, berikut ini sejumlah syarat naik pesawat sebagaimana dikutip dari laman Dephub:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
• EFEK Mahalnya Harga Rokok, Tiket Pesawat hingga BBM
2. Syarat naik Kereta api
Tim Vaksinasi Rabies KLB 2025 Vaksinasi Ratusan Hewan Peliharaan Warga di Sekayam |
![]() |
---|
Pemkab Sanggau Intensifkan Pemberian Vaksin Anti Rabies, Tersedia 18 Ribu Dosis |
![]() |
---|
PROFIL Nabila Khairunisa Anak Kapolres Solok Kota yang Tewas di Kecelakaan KA Tabrak Mobil |
![]() |
---|
HEBOH Saldo Rp 41 Juta Milik Penumpang Pesawat Raib di Bandara Soetta, Kronologi Ungkap Modus Pelaku |
![]() |
---|
PROFIL Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad yang Anaknya Tewas di Kecelakaan KA Tabrak Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.