Aturan Baru Perjalanan Mudik Lebaran 2023 Kini Ada Syarat Wajib Penumpang Pesawat dan Kereta

Cek aturan baru perjalanan mudik Lebaran 2023 kini ada syarat wajib bagi calon penumpang pesawat dan kereta api.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi penumpang yang melakukan perjalanan udara naik pesawat. Berubah! Aturan Perjanalan Mudik Lebaran 2023 Kini Ada Syarat Wajib Penumpang Pesawat dan Kereta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek aturan baru perjalanan mudik Lebaran 2023 kini ada syarat wajib bagi calon penumpang pesawat dan kereta api.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi melakukan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile

Lantas dengan adanya perubahan aplikasi Satu Sehat, bagaimana syarat terbaru naik kereta dan pesawat?

Disebutkan belum ada perubahan mengenai syarat perjalanan penumpang pesawat dan kereta api, selain perubahan dari PeduliLindungi ke Satu Sehat Mobile.

Berikut ini selengkapnya syarat perjalanan baik menggunakan moda transportasi pesawat maupun kereta api:

Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Khusus Mudik Lebaran 2023

1. Syarat naik Pesawat

Mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat, Manager Humas Bandara Sam Ratulangi, Yanti Ignesia Riestiyanti Pramono saat dikonfirmasi menjelaskan saat ini aturannya masih sama.

Aturan naik pesawat terbaru merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Terkait dengan penerbangan belum ada perubahan masih sama," kata Yanti dikonfirmasi Kompas.com (21/3/2023).

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Namun penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Selengkapnya, berikut ini sejumlah syarat naik pesawat sebagaimana dikutip dari laman Dephub:

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

EFEK Mahalnya Harga Rokok, Tiket Pesawat hingga BBM

2. Syarat naik Kereta api

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved