Ramadhan Kareem

Apakah Mengeluarkan Sperma di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan ? Ini Penjelasannya

Apakah mengeluarkan Sperma di siang hari bisa membatalkan Puasa Ramadhan ? Nah, yuk simak selengkapnya di ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak ini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
ATTILA KISBENEDEK / AFP
Inilah hukum mengeluarkan Sperma di siang hari Bulan Puasa Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini Kamis 6 April 2023 

Berikut perbedaannya:

# Onani dan Masturbasi

Onani dan Masturbasi akan membuat Puasa yang dijalani batal mutlak saat sperma atau air mani keluar .

Satu di antara Dalil Syar'i terkait hal tersebut yakni dari pendpat Imam Mazhab Syafiiyah, Imam Ar-Rafii yang berkata:

المنى إن خرج بالاستمناء افطر لان الايلاج من غير انزال مبطل فالانزال بنوع شهوة اولي أن يكون مفطرا

Artiny:

"air mani yang dikelrarkan dengan Masturbasi membatalkan Puasa,"

"Jika hubungan intim tanpa terjadi keluar mani saja statusnya membatalkan puasa, maka Onani atau Masturbasi yang sampai mencapai Syahwat puncak (keluar air mani) lebih layak untuk membatalkan Puasa ,"

Adapun untuk kasus ini, Puasanya batal .

Dan kemudian wajib meng- Qadha alias mengganti Puasanya di hari-hari lain di luar Bulan Puasa Ramadhan .

# Mengeluarkan sperma dengan Hubungan Intim atau Jimak Suami Istri

Untuk kasus ke 2 ini, maka Puasanya juga batal .

Baik suami atau istri sama-sama wajib membayar utang Puasa Ramadhan yang batal akibat Jimak tersebut di hari lain di luar Bulan Ramadhan .

Selain itu, ada hukuman 'tambahan' bagi suami istri yang berhubungan intim di siang hari Bulan Ramadhan .

Meskipun tidak sampai keluar sperma atau air mani , hukuman ini berlaku .

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved