Ramadhan Kareem

Prilaku Korupsi Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dan Dalil Menjaga Prilaku Saat Berpuasa

Idealnya bagi Muslim yang taat tentu tidak akan melakukan korupsi saat sedang berpuasa.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tentunya setiap Muslim wajib menghindari prilaku yang membatalkan puasa dan prilaku keji seperti korupsi. 

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan palsu dan pengamalannya, maka Allah tidak mempunyai keperluan untuk meninggalkan makanan dan minumannya. (HR. Bukhari)

Jika mencuri kadang skala kecil yang merugikan perorangan, korupsi merupakan pencurian dalam skala besar yang merugikan banyak orang.

Keduanya merupakan dosa besar sekaligus membatalkan pahala puasa.

Meskipun seseorang menunaikan puasa, tetapi ketika ia menandatangani laporan palsu dalam rangka korupsi

atau bersekutu memainkan anggaran untuk dikorupsi atau bahkan sudah deal dan menerima hasil korupsi, maka puasanya sia-sia.

Hilang seluruhnya pahala puasa. Ia tidak mendapatkan apa pun dari puasanya kecuali sekadar lapar dan dahaga. (*)

Simak Informasi Lengkap Seputar Ramadhan 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved