Bansos PKH Penyandang Disabilitas Tahap 2 Cair April 2023, Besaran Nominal Rp2,4 juta

Namun meskipun demkian belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan bantuan sosial PKH ini.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kolase Tribun Pontianak
Berikut ini informasi mengenai penerima Bansos PKH tahap 2 tahun 2023 penyandang disabilitas yang cair April ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai pencairan dana Bansos PKH tahap 2 untuk penyandang disabilitas.

Seperti diketahui Bansos PKH tahap 2 akan dicairkan pada bulan April tahun 2023.

Namun meskipun demkian belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan bantuan sosial PKH ini.

Adapun Kemensos akan menyasar para penyandang disabilitas sebegai penerima PKH tahap 2 2023 ini.

Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal total Rp2,4 juta dalam satu tahun.

Bansos PKH Untuk Ibu Hamil Akan Cair April 2023, Cek Lewat link cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui Bansos penyandang disabilitas tahap 1 2023 adalah salah satu dari tujuh kategori penerima dalam Program Keluarga Harapan atau PKH.

Khusus untuk Bansos penyandang disabilitas akan disalurkan langsung ke rumah.

Penyaluran bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) untuk para penyandang disabilitas dan lansia diantarkan langsung oleh agen Bank Himbara.

"Pihak Himbara harus mendatangi KPMnya untuk disampaikan bantuan PKHnya ke yang bersangkutan di lokasi masing-masing di rumahnya masing-masing," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi di Purwakarta dilansir dari halaman resmi Kemensos.

Selain BLT penyandang disabilitas, kategori PKH lainnya yang juga kembali cair adalah BLT anak sekolah, BLT lansia, BLT ibu hamil, dan BLT balita.

Ramadan 2023 Akan Ada Bansos PKH Lansia Rp2.4 Juta Disalurkan, Cek Informasi Seputar Bansos Disini!

Berikut ini akan disampaikan syarat penerima Bansos PKH dan nominal yang diterima.

- Ibu hamil menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

Ibu hamil maksimal kehamilan kedua (tidak lebih)

- Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved