Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau Tetapkan Dua Tersangka Program PSR
Dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan dua orang tersangka terkait kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) di satu diantara Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, tahun 2019 - 2020. Keduanya inisial AZ dan AL.
"Tersangka AZ merupakan pengurus dari satu diantara koperasi unit desa di Kecamatan Kapuas, dan tersangka AL merupakan pengusaha sawit. Keduanya dalam pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya, Munawar Rahim,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, Senin 3 April 2023.
Dikatakannya, KUD tersebut mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
"KUD ini menerima dana peremajaan sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020," jelasnya.
Pada bulan Juli 2020 KUD ini mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp 8.709.924.000.
Baca juga: Tebing Jalan Sanggau - Bodok Alami Longsor, Imbau Pengendara Tetap Berhati-Hati
Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh tersangka AZ.
"Yang diketahuinya adalah dimiliki oleh satu orang yang sama yaitu tersangka AL. Dimana satu kapling lahan yang diajukan untuk mendapatkan PSR adalah seluas 2 hektare. Dan setiap orang penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan/4 hektar," jelasnya.
Disini Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada tersangka AL.
Dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.
"Dan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya,"tuturnya.
Tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui program PSR yang diberikan pada Pekebun paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya. Maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.
Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR bertentangan dengan Permentan 07 tahun 2019 tentang pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
"Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 750 juta rupiah," pungkasnya. (*)
• Kodim 1204/Sanggau Bagikan Takjil di Masjid di Kota Sanggau
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Lima Daerah Waspada Hujan Petir, Pontianak Masih Cerah Berawan |
![]() |
---|
Pj Sekda Buka Layanan BLUD Bidang Kesehatan, Dirangkai Dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Pj Sekda Buka Sosialisasi Peran Organisasi Perempuan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga |
![]() |
---|
Razia Knalpot Brong di Meliau: 30 Motor Berknalpot Brong Diamankan, Pelajar Diberi Pembinaan |
![]() |
---|
Tim Vaksinasi Rabies KLB 2025 Vaksinasi Ratusan Hewan Peliharaan Warga di Sekayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.