Syarat Baru Karyawan yang Dapat THR Tahun 2023

Simak syarat terbaru pencairan THR kategori Karyawan yang wajib mendapatkannya dalam aturan yang diterbitkan pemerintah tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Syarat Baru Karyawan yang Dapat THR Tahun 2023. 

Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

Untuk pekerja/buruh dengan kategori itu, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved