Syarat Baru Karyawan yang Dapat THR Tahun 2023
Simak syarat terbaru pencairan THR kategori Karyawan yang wajib mendapatkannya dalam aturan yang diterbitkan pemerintah tahun 2023.
Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
• Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.
Untuk pekerja/buruh dengan kategori itu, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
APAKAH BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Oktober 2025? Ini Fakta dan Penjelasan Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
JNE Berangkatkan 1.643 Karyawan Ibadah Umrah |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Kini Diprotes Usai Batal Naikkan Tarif Cukai Rokok 2026 |
![]() |
---|
RESMI Jadwal Hari Raya Idul Fitri 2026, Beda Tanggal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Libur Panjang dan Long Weekend Bulan Bertabur Tanggal Merah di Kalender 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.