Kemenag Ungkap Baru Satu Rumah Pemotongan Hewan di Kalbar yang Sudah Kantongi Sertifikasi Halal

Adapun RPH yang sudah mengantongi sertifikasi halal tersebut adalah RPH Pasar Flamboyan Pontianak.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Jovi Lasta
Lapak Daging sapi potong, dagangan Asri Kurniawan pedagang daging sapi di salah satu pasar Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kemenag Kalbar, Denni Sapriadi mengungkapkan bahwa sejauh ini baru satu rumah pemotongan hewan (RPH) saja di Kalbar ini yang sudah bersertifikasi atau sudah mengantongi sertifikat Halal.

"Sangat minim sekali kalau untuk yang sudah keluar sertifikat berdasarkan SiHalal baru 1 RPH yang mendapatkan sertifikat Halal," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 2 April 2023.

Adapun RPH yang sudah mengantongi sertifikasi halal tersebut adalah RPH Pasar Flamboyan Pontianak.

"Pontianak, RPH/U Pasar Flamboyan," ujarnya.

Denni menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi Halal.

Warga Kalbar Diimbau Beli Daging Halal-Toyib, Ini Lokasi Rumah Potong Hewan Tersertifikasi MUI

Kewajiban atas sertifikasi halal tersebut berlaku kepada seluruh pelaku usaha, baik pelaku usaha makan-makanan dan minuman sampai dengan pelaku usaha jasa sembelihan.

"Di mana pada tahap 1 kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman dan jasa sembelihan dan produk sembelihan diberikan tenggat waktu pengurusan sertifikat halal (masa sosialisasi) selama 5 tahun yaitu 17 Oktober 2019 s.d 17 Oktober 2024," paparnya.

"Pada tanggal 17 Oktober 2024, sertifikasi halal sudah menjadi mandatory (wajib) bagi pelaku usaha. Jika pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal maka sanksi akan diberlakukan mulai dari sanksi teguran, saknsi denda, dan penarikan produk dari pasaran," tegasnya.

Untuk mengejar target 2024 semua pelaku usaha harus sudah bersertifikasi halal, kata Denni, pihaknya Kemenag Kalbar terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dan komunikasi kerjasama yang intens.

"Untuk sosialisasi sudah kita laksanakan mulai dari turun ke lapangan langsung, bertemu ke pelaku usaha, sampai dengan melaksanakan pertemuan-pertemuan dan kerja sama dengan instansi terkait," tuturnya.

"Imbauan terus kita lakukan dan baru saja kita melakukan Kampanye Mandatory Halal serentak se-Indonesia," tukasnya.

Kadis Ketahanan Pangan Pontianak Imbau Pemotong Hewan Sesuai Sistem yang Halal

Berikut persyaratan sertifikasi Halal bagi rumah pemotongan hewan:

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

2. NKV (Nomor Kontrol Veteriner)

3. Juru sembelih halal yang bersertifikat

4. Memiliki Dokter Hewan sendiri

5. Penyelia Halal

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved