Kemenag Ungkap Baru Satu Rumah Pemotongan Hewan di Kalbar yang Sudah Kantongi Sertifikasi Halal
Adapun RPH yang sudah mengantongi sertifikasi halal tersebut adalah RPH Pasar Flamboyan Pontianak.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kemenag Kalbar, Denni Sapriadi mengungkapkan bahwa sejauh ini baru satu rumah pemotongan hewan (RPH) saja di Kalbar ini yang sudah bersertifikasi atau sudah mengantongi sertifikat Halal.
"Sangat minim sekali kalau untuk yang sudah keluar sertifikat berdasarkan SiHalal baru 1 RPH yang mendapatkan sertifikat Halal," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 2 April 2023.
Adapun RPH yang sudah mengantongi sertifikasi halal tersebut adalah RPH Pasar Flamboyan Pontianak.
"Pontianak, RPH/U Pasar Flamboyan," ujarnya.
Denni menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi Halal.
• Warga Kalbar Diimbau Beli Daging Halal-Toyib, Ini Lokasi Rumah Potong Hewan Tersertifikasi MUI
Kewajiban atas sertifikasi halal tersebut berlaku kepada seluruh pelaku usaha, baik pelaku usaha makan-makanan dan minuman sampai dengan pelaku usaha jasa sembelihan.
"Di mana pada tahap 1 kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman dan jasa sembelihan dan produk sembelihan diberikan tenggat waktu pengurusan sertifikat halal (masa sosialisasi) selama 5 tahun yaitu 17 Oktober 2019 s.d 17 Oktober 2024," paparnya.
"Pada tanggal 17 Oktober 2024, sertifikasi halal sudah menjadi mandatory (wajib) bagi pelaku usaha. Jika pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal maka sanksi akan diberlakukan mulai dari sanksi teguran, saknsi denda, dan penarikan produk dari pasaran," tegasnya.
Untuk mengejar target 2024 semua pelaku usaha harus sudah bersertifikasi halal, kata Denni, pihaknya Kemenag Kalbar terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dan komunikasi kerjasama yang intens.
"Untuk sosialisasi sudah kita laksanakan mulai dari turun ke lapangan langsung, bertemu ke pelaku usaha, sampai dengan melaksanakan pertemuan-pertemuan dan kerja sama dengan instansi terkait," tuturnya.
"Imbauan terus kita lakukan dan baru saja kita melakukan Kampanye Mandatory Halal serentak se-Indonesia," tukasnya.
• Kadis Ketahanan Pangan Pontianak Imbau Pemotong Hewan Sesuai Sistem yang Halal
Berikut persyaratan sertifikasi Halal bagi rumah pemotongan hewan:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
3. Juru sembelih halal yang bersertifikat
4. Memiliki Dokter Hewan sendiri
5. Penyelia Halal
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Aksi Damai Mahasiswa UPB Pontianak di DPRD Kalbar, Suarakan 7 Tuntutan |
![]() |
---|
DPRD Kalbar Minta Pemerintah Galakan Vaksinasi Guna Cegah Penyakit Campak pada Anak |
![]() |
---|
Kurangi Acara Seremonial, Gubernur Kalbar Dorong Gerakan Sosial dan Hidup Sederhana |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Imbau Orang Tua Pastikan Anak Mendapatkan Imunisasi Campak |
![]() |
---|
Hidup di Bawah Kolong Jembatan, Jaylani Tetap Berjuang Demi Ketiga Anaknya yang Masih Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.