Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 CPNS Tahun 2023

Aturan baru THR PNS 2023 resmi diterbitkan pemerintah menyangkut skema dan syarat pencairan hingga besarannya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 CPNS Tahun 2023. 

Pemberiaan THR dan gaji ke-13 untuk CPNS didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perusahaan Bandel Bayar THR Kini Izinnya Langsung Dibekukan di Aturan Terbaru 2023

Berikut komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN:

- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Sebanyak 50 persen tukin.

Sedangkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBD dapat disimak di bawah ini:

- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tamsil dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak

Dalam hal ini, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk calon PNS ditentukan berdasar pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Gaji PNS dapat disimak melalui link ini.

Jadwal THR Cair

Pencairan THR dilakukan mulai 4 April 2023 dengan alokasi Rp 11,7 triliun dari kementerian atau lembaga, Dana Alikasi Umum Rp 17,3 triliun, dan Bendahara Umum Rp 9,8 triliun.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 yang mempunyai komponen dan kelompok aparatur penerimaa sama dengan THR. Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved