Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Lebih Efektif Apabila Tidak Mampu Bayar Iuran!

Sejak 1 Juni 2020, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta kelas 1 dan kelas 2.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. BPJS Kesehatan-Berikut Cara mengurus perpindahan peserta BPJS Kesehatan mandiri ke PBI yang lebih efektif bagi masyarakat agar tidak dibebani iuran perbulan. 

Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Jika sudah memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi

Mobile JKN.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

- Pertama-tama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store ataupun AppStore.

- Bagi pengguna baru, Anda dapat terlebih dulu mendaftarkan akun pada aplikasi JKN. Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".

- Kemudian, Anda dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol Register.

- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada ponsel Anda. Segera cek e-mail Anda untuk mengetahui lima digit kode tersebut.

- Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.

- Pada laman beranda aplikasi JKN Mobile, Anda dapat memilih opsi "Ubah Data Peserta".

- Pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS Anda.

- Apabila cara turun kelas BPJS Kesehatan Online tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.

- Selain itu, saat ini kantor BPJS Kesehatan juga masih buka namun hanya melayani pelanggan secara terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

- Namun perlu diperhatikan, bahwa kantor BPJS Kesehatan hanya melayani kasus-kasus yang mendesak saja.

Demikian tadi cara memindahkan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri menjadi PBI dengan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved