Mayat Ojol di Sungai Rengas

Rekonstruksi Pembunuhan Ojol di Kubu Raya, Mertua Korban Harap Tersangka Dapatkan Hukum Setimpal

"Saya stres melihatnya, saya sampai berteriak-teriak melihat adegan per-adegan. Saya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya," katanya.

Humas Polres Kubu Raya / Aipda Ade
Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online, Ahmad Faisal, yakni Supriyono, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya Jumat 31 Maret 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Supriono tersangka pembunuhan pengemudi ojek online bernama Ahmad Faisal, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya pada Jumat, 31 Maret 2023 kemarin.

Mertua korban, Yosi saat melihat langsung dalam 40 adegan yang diperagakan oleh tersangka mengaku sedih dan berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.

"Saya stres melihatnya, saya sampai berteriak-teriak melihat adegan per-adegan. Saya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya," katanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya yang sudah bekerja keras dan mengungkap kasus ini dengan cepat.

Di sisi lain, ia juga mengaku sangat kehilangan sosok menantunya yang baru 6 bulan di Kota Pontianak, dan menilai korban merupakan sosok yang sangat baik.

Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojek Online Maxim, Tersangka Rencanakan Aksi Keji dan Siapkan Pisau

Rekonstruksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari Petugas Kepolisian Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan sangkaan pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, melimpah tersangka dan barang bukti kepada jaksa," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved