Mayat Ojol di Sungai Rengas
Perkara Tersangka Pembunuh Ojol di Kubu Raya Masuk Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Berdasarkan informasi dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Gilang tahapan perkara Supriono kini masuk tingkat Kasasi.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Supriono tersangka pembunuhan pengemudi Ojek Online bernama Ahmad Faisal, di sebuah parit di kawasan kebun kelapa, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu 25 Februari 2023, kini telah menjalani tahapan proses hukum yang menjerat dirinya atas tindakan melawan hukum yang telah dilakukannya.
Diketahui, berdasarkan informasi dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Gilang tahapan perkara Supriono kini masuk tingkat Kasasi.
"Saat ini perihal Supriono kasus pembunuhan Ojol sudah masuk tahapan perkara pemeriksa tingkat Kasasi," tegas Kasi Intelijen Kejari Mempawah Gilang, Senin 8 Januari 2024.
Gilang menyampaikan, alasan adanya kasasi karena terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan Pasal.
Gilang menyebut, dalam perkara ini, PU menutut Pasal 339 KUHP dengan pidana selama 20 tahun, Majelis Hakim PN memutus Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana selama 14 tahun. Sementara Majelis Hakim tingkat Banding memutus Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana selama 15 tahun.
"Nah, alasan kasasi ini memang karena terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan pasal," tutupnya singkat.
• Cegah Laka di 2024, Kasatlantas Polres Mempawah Edukasi Masyarakat Tertib Berlalulintas
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Rekonstruksi Pembunuhan Ojol di Kubu Raya, Mertua Korban Harap Tersangka Dapatkan Hukum Setimpal |
![]() |
---|
Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol di Sungai Rengas, 43 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pelaku Begal Ojol di Kubu Raya, Tidak Ucapkan Apapun Langsung Serang Korban Hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kejam! Fakta Baru Pembunuhan Ojol di Sungai Rengas Kubu Raya Terkuak, Ternyata Memang Direncanakan |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Begal Ojol, Sudah Rencanakan Aksi Begal dan Pesan 4 Ojol, Hingga Rencana Eksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.