Mayat Ojol di Sungai Rengas

Perkara Tersangka Pembunuh Ojol di Kubu Raya Masuk Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Berdasarkan informasi dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Gilang tahapan perkara Supriono kini masuk tingkat Kasasi.

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Pelaku S (22) saat memperagakan aksi pembunuhan terhadap korban driver ojol di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalbar pada 25 Februari 2023 lalu. Rekonstruksi digelar di halaman Polres Kubu Raya Kalbar, Jumat 31 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Supriono tersangka pembunuhan pengemudi Ojek Online bernama Ahmad Faisal, di sebuah parit di kawasan kebun kelapa, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu 25 Februari 2023, kini telah menjalani tahapan proses hukum yang menjerat dirinya atas tindakan melawan hukum yang telah dilakukannya.

Diketahui, berdasarkan informasi dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Gilang tahapan perkara Supriono kini masuk tingkat Kasasi.

"Saat ini perihal Supriono kasus pembunuhan Ojol sudah masuk tahapan perkara pemeriksa tingkat Kasasi," tegas Kasi Intelijen Kejari Mempawah Gilang, Senin 8 Januari 2024.

Gilang menyampaikan, alasan adanya kasasi karena terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan Pasal.

Gilang menyebut, dalam perkara ini, PU menutut Pasal 339 KUHP dengan pidana selama 20 tahun, Majelis Hakim PN memutus Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana selama 14 tahun. Sementara Majelis Hakim tingkat Banding memutus Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana selama 15 tahun.

"Nah, alasan kasasi ini memang karena terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan pasal," tutupnya singkat. 

Cegah Laka di 2024, Kasatlantas Polres Mempawah Edukasi Masyarakat Tertib Berlalulintas

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved