Cek Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tapi juga Gaji ke-13.
Masih dari sumber yang sama, Sri Mulyani menjanjikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2023.
• RESMI! Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023, Segini Nominalnya
Adapun Gaji ke-13 juga memiliki komponen dan kelompok pengatur yang sama dengan THR tahun 2023.
Berikut besaran THR dan gaji-13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000.000
- Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
- Anggota: Rp 18.340.000.
2. Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:
- Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19.939.000.000
- Eselon II/ Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14.702.000
- Eselon III/ pejabat administrator: Rp 8.987.000
- Esekoln IV/ pejabat pengawas: Rp 7.517.000.
3. Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/ SMP/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000.
SMA/ D1/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000.
D2/ D3/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000.
• Dipangkas! Segini Sisa THR dan Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023
S1/ D4/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000.
S2/ S3/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.796.000.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
PROFIL Bripka Rohmat, Sopir Mobil Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Kini Kena Demosi |
![]() |
---|
PROFIL Sosok Laras Faizati Khairunnisa, Provokator Ajak Bakar Mabes Polri Jadi Tersangka |
![]() |
---|
SEPAK Terjang Marselino Ferdinan, Bintang Timnas Indonesia yang Tidak Masuk Skuad Oxford United |
![]() |
---|
GAJI Pegawai Bank Berdasarkan Posisi Lengkap Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai Bank Perbulan |
![]() |
---|
RESMI 2026 Tanpa Pajak Baru hingga Kenaikan Tarif, Ini Sasaran Baru Kemenkeu Tingkatkan Pendapatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.