Cara dan Alur Pengajuan Pengalihan BPJS Non-Aktif ke Kartu Indonesia Sehat
Program Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang iurannya dibayarkan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau jaminan kesehatan nasional yang dikenal dengan nama BPJS merupakan Program Jaminan Kesehatan (JKN) yang dilakukan menggunakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Bagi masyarakat yang sudah pernah memiliki BPJS/BPJS non-aktif ternyata bisa beralih ke Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Jika kondisi pemohon tidak dalam keadaan darurat, maka setelah melengkapi persyaratan, pemohon mesti ke Kelurahan untuk verifikasi kelengkapan data.
Terdapat sedikit perbedaan dalam alur pengajuan KIS yang menyesuaikan dengan kondisi dari pemohon.
• Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai DANA Diskon 50 Persen Dengan Periode Tertentu, Berikut Ketentuannya!
Namun jika pemohon sedang dalam kondisi gawat darurat atau harus segera mengalihkan BPJS non-aktif miliknya ke KIS, jika sudah melengkapi berkas atau persyaratannya.
Pemohon diperbolehkan langsung mengirimkan berkas ke Dinas Kesehatan Kota setempat.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berkas permohonan pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS non-aktif.
1. Surat permohonan dari Lurah/Kepala Desa kepada Dinas Kesehatan Kota setempat.
2. Fotokopi Kartu Keluarga, e-KTP, KIA (jika ada), dan akta kelahiran (bagi yang belum memiliki e-KTP).
3. Surat pernyataan tidak mampu membayar Premi BPJS yang ditulis tangan oleh pemohon, dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa di wilayah tempat tinggal masing-masing.
4. Surat Keterangan Domisili (paling sedikit 5 tahun berturut-turut).
5. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.
6. Fotokopi kartu BPJS lama.
7. Surat pernyataan peralihan dari BPJS ke KIS yang ditandatangani di atas materai 10.000.
8. Pengajuan berkas ke Kelurahan setempat, yang kemudian akan di antarkan oleh petugas Kelurahan ke Dinas Kesehatan Kota (maksimal 15 hari kerja).
• Bagaimana Klaim Asuransi dan BPJS Kesehatan Untuk Kasus Darurat?
Sedangkan untuk alur pengajuan atau permohonan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah sebagai berikut:
Berkas yang masuk ke Dinas Kesehatan Kota setempat, nantinya akan di cek perihal kelengkapan dan diagendakan atau diproses.
Petugas Dinkes akan memberikan tanda terima dan feedback input bulan sebelumnya kepada pemohon.
Proses pengajuan pengalihan BPJS ke KIS memiliki rentang waktu kurang lebih 2 bulan sejak berkas diterima di Dinas Kesehatan.
Itulah syarat dan alur pengalihan BPJS ke KIS bagi masyarakat yang sebelumnya sudah pernah memiliki BPJS/BPJS non-aktif. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
HASIL Akhir Timnas Indonesia U23 vs Laos U23 Kualifikasi Piala Asia U23 2026 Lengkap Starting XI |
![]() |
---|
Rangking FIFA Taiwan Lawan Uji Coba FIFA Matchday 2025 Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Badminton BWF Hongkong Open 2025 Disiarkan di TV atau Tidak ? |
![]() |
---|
45 Soal dan Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 Pilihan Ganda |
![]() |
---|
SKEMA dan Syarat Timnas Indonesia U23 Lolos Piala Asia 2026 dari Grup J Bersama Korea Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.