Cara dan Alur Pengajuan Pengalihan BPJS Non-Aktif ke Kartu Indonesia Sehat

Program Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang iurannya dibayarkan pemerintah. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Cara KIS BPJS Kesehatan 2023-Berikut adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang iuran dibayarkan mandiri menjadi Kartu Indonesia Sehat dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau jaminan kesehatan nasional yang dikenal dengan nama BPJS merupakan Program Jaminan Kesehatan (JKN) yang dilakukan menggunakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Program Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang iurannya dibayarkan pemerintah. 

Bagi masyarakat yang sudah pernah memiliki BPJS/BPJS non-aktif ternyata bisa beralih ke Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika kondisi pemohon tidak dalam keadaan darurat, maka setelah melengkapi persyaratan, pemohon mesti ke Kelurahan untuk verifikasi kelengkapan data.

Terdapat sedikit perbedaan dalam alur pengajuan KIS yang menyesuaikan dengan kondisi dari pemohon.

Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai DANA Diskon 50 Persen Dengan Periode Tertentu, Berikut Ketentuannya!

Namun jika pemohon sedang dalam kondisi gawat darurat atau harus segera mengalihkan BPJS non-aktif miliknya ke KIS, jika sudah melengkapi berkas atau persyaratannya. 

Pemohon diperbolehkan langsung mengirimkan berkas ke Dinas Kesehatan Kota setempat.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berkas permohonan pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS non-aktif.

1. Surat permohonan dari Lurah/Kepala Desa kepada Dinas Kesehatan Kota setempat.

2. Fotokopi Kartu Keluarga, e-KTP, KIA (jika ada), dan akta kelahiran (bagi yang belum memiliki e-KTP).

3. Surat pernyataan tidak mampu membayar Premi BPJS yang ditulis tangan oleh pemohon, dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa di wilayah tempat tinggal masing-masing.

4. Surat Keterangan Domisili (paling sedikit 5 tahun berturut-turut).

5. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.

6. Fotokopi kartu BPJS lama.

7. Surat pernyataan peralihan dari BPJS ke KIS yang ditandatangani di atas materai 10.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved