THR Khusus Guru Cair! Menteri Sri Mulyani Umumkan Pemberian Tukin Hanya 50 Persen
Proses pencaraian THR tersebut berdasarkan keterangan dari kementerian akan mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri.
"Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan. Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR. Dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," jelas Sri Mulyani.
Maka pemberian THR tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, termasuk guru dan dosen akan disalurkan pada H-10 sebelum Lebaran atau tepatnya pada 4 April 2023.
Sri Mulyani mengimbau kepada kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama yang telah diumumkan oleh pemerintah.
• Berubah! Aturan Baru Pencairan THR 2023, Mulai Hak Karyawan hingga Sanksi Perusahaan
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.
"Dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah," ujarnya.
Sebelumnya Sri Mulyani juga mengumumkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri.
Kemudian Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.
Sri Mulyani membeberkan, pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas TV, Rabu 29 Maret 2023
"Ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap dia lagi.
Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.
"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tambah Sri Mulyani. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Yayasan Palung Adakan Training Guru, Menanam Nilai Konservasi Sejak Dini |
![]() |
---|
Forkom FKIP 2025 Digelar di UNTAN: Bahas Penguatan Profesi Guru dan Arsitektur Pendidikan Nasional |
![]() |
---|
HP Siswa Jadi Bukti, Guru Ungkap Kasus Asusila Mengerikan di Landak PG Gagahi Adik Pelapor |
![]() |
---|
Link Resmi Buku Kurikulum Merdeka PAUD-SMA, Format PDF, Teks, dan Audio Tersedia |
![]() |
---|
5 Top Stories! Jadwal dan Cara Daftar PPPK 2025, Panduan Cek Bansos BPNT 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.