THR Khusus Guru Cair! Menteri Sri Mulyani Umumkan Pemberian Tukin Hanya 50 Persen
Proses pencaraian THR tersebut berdasarkan keterangan dari kementerian akan mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan THR 2023 pada ribuaan ASN guru dan dosen.
Sebelumnya ASN Guru dan Dosen tidak mendapatkan alokasi THR dari kementerian Keuangan.
Hal berbeda akan terjadi pada tahun 2023 ini. Pemerintah akan memberikan THR pada ASN Guru dan Dosen di seluruh indonesia dalam bentuk TPG dan Tambahan penghasilan.
Proses pencaraian THR tersebut berdasarkan keterangan dari kementerian akan mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri.
Atau bertepatan dengan 4 April 2023 atau pekan depan.
• Apa itu Aturan Kemenaker Tentang Pemberian THR 2023? Berikut ulasan Lengkapnya
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian THR di 2023 ini.
"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ujar Sri Mulyani
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," katanya.
Adapun untuk THR "spesial" bagi para guru dan dosen ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 2,1 triliun.
"Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," sebut Sri Mulyani.
Kemudian total penerima THR bagi ASN di daerah termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.
"Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang," sambungnya.
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan.
Yayasan Palung Adakan Training Guru, Menanam Nilai Konservasi Sejak Dini |
![]() |
---|
Forkom FKIP 2025 Digelar di UNTAN: Bahas Penguatan Profesi Guru dan Arsitektur Pendidikan Nasional |
![]() |
---|
HP Siswa Jadi Bukti, Guru Ungkap Kasus Asusila Mengerikan di Landak PG Gagahi Adik Pelapor |
![]() |
---|
Link Resmi Buku Kurikulum Merdeka PAUD-SMA, Format PDF, Teks, dan Audio Tersedia |
![]() |
---|
5 Top Stories! Jadwal dan Cara Daftar PPPK 2025, Panduan Cek Bansos BPNT 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.