Apa itu Aturan Kemenaker Tentang Pemberian THR 2023? Berikut ulasan Lengkapnya

Seperti diketahui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam surat edaran pemerintah.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Ilustrasi THR - Berikut ini penjelasan mengenai aturan Pemberian THR dari Kemenaker 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini aturan lengkap pemberian THR 2023.

Seperti diketahui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam surat edaran pemerintah.

Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Berikut ini  selengkapnya, beberapa ketentuan pemberian THR.

Inilah Golongan Karyawan yang Berhak Dapat THR dan Tidak Tahun 2023

Disini akan disampaikan mengenai penjelasan tentang penerima THR 2023, Besaran THR 2023, THR untuk Pekerja Harian Lepas, dan info terkait THR lainnya.

(Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.)

Besaran THR 2023

Jumlah atau besaran THR yang akan diterima pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah

Penerima THR 2023

Penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

Kapan Bonus dan THR 2023 Karyawan Swasta Cair? Perusahaan Dilarang Bayar Nyicil

THR untuk pekerja harian lepas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved