Breaking News

Segera Lapor SPT, Terakhir 31 Maret 2023! Cara ini Bisa Dilakukan Jika Lupa EFIN Atau Pengajuan Baru

Adapun setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2023.

|
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara melakukan pengajuan EFIN online jika kita mengalami lupa atau baru mengajukan.

Seperti diketahui nomor EFIN adalah wajib digunakan saat melaporkan SPT Tahunan.

Adapun setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Artinya jika WP pelum melaporkan maka hanya terhitung satu hari lagi kesempatan untuk melakukan pelaporan SPT.

Lantas bagaimana jika kita lupa EFIN, atau baru mengajukan? Berikut ulasan caranya.

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Sebelum 31 Maret Untuk Menghindari Denda Rp100.000

Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN saat akan lapor SPT Tahunan, tidak perlu khawatir.

Karena cara mendapatkan kembali nomor EFIN bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Pajak versi terbaru. 

Electronic Filling Identification Number atau EFIN adalah kode unik yang terdiri atas 10 digit angka yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.

Kode ini diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan saat menjalani kewajiban perpajakan secara elektronik atau online.

EFIN juga dipakai ketika wajib pajak hendak me-reset kata sandi akun DJP online untuk mengakses layanan e-filing atau mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online.

 

terdapat beberapa dokumen atau data-data pendukung yang perlu disiapkan oleh wajib pajak.

Data tersebut yaitu:

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

- Nomor Induk Kependudukan (NIK),

- Nama sesuai KTP,

- Tempat lahir, Tanggal lahir, dan

- Alamat tempat tinggal.

Jika semua data sudah disiapkan, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M-Pajak terbaru di App Store atau Google Play Store.

Apa itu SPT Tahunan dan Kapan Batas Pelaporannya? Lengkap Daftar Harta Wajib Dilaporkan

Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online? Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Cara mendapatkan EFIN online Berikut ini langkah-langkah mengenai cara memperoleh EFIN pajak online sebagaimana dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.

- Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. 

- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

- Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.

- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

Cara Lapor SPT Lewat E-Filing dan Cek dan Mengatasi Lupa Nomor EFIN Secara Online!

- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.

- Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved