Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai DANA Diskon 50 Persen Dengan Periode Tertentu, Berikut Ketentuannya!

Masyarakat yang mendaftarkan diri diminta untuk tidak menunggak pembayaran angsuran wajib BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Tangkapan layar aplikasi DANA untuk pembayaran BPJS Kesehatan. 

- Pada laman konfirmasi, cek kembali apakah semuanya sudah benar.

- Jika sudah, klik “Bayar” dan tunggu hingga transaksi selesai.

Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!

Berikut Syarat Dan Ketentuan : 

1. Periode promo berlangsung untuk rentan waktu tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh sistem aplikasi DANA

2. Promo berlaku untuk pengguna yang baru pertama kali melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan di aplikasi DANA.

3. Pengguna akan mendapatkan diskon 50 persen maks. Rp10.000.

4. Promo berlaku dengan minimum transaksi Rp50.000.

5. Promo hanya berlaku 1 kali/pengguna selama periode promo.

6. Promo hanya berlaku untuk 1 pengguna dan 1 perangkat elektronik.

7. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo DANA lainnya.

8. Promo berlaku untuk pembayaran menggunakan Saldo DANA, Kartu Kredit, Kartu Debit, Direct Debit, dan Internet Banking.

9. Promo tidak berlaku untuk pembayaran melalui Virtual Account.

10. Tersedia kuota untuk 500 pengguna/hari selama periode promo.

11. Promo tidak dapat diperjualbelikan dan merupakan kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi oleh DANA.

12. Apabila tidak mendapatkan promo, kuota promo telah habis atau periode promo telah selesai. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved