Pemilu 2024

PRIMA Partai yang Menang Gugatan Agar Pemilu 2024 Ditunda, Diverifikasi Ulang KPU RI

Hal ini menyusul dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang disampaikan PRIMA ke KPU RI telah lengkap.

|
Tribunnews
Lambang PRIMA 

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Karena itu, PRIMA meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Keputusan ini diketok oleh Hakim Ketua T. Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi Hakim Anggota.

Sebagai informasi PRIMA mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan vermin ulang guna syarat awal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

PRIMA mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin usai kembali menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda pemilu.

Atas hal ini pun KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

PRIMA hanya akan melengkapi dokumen yang masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua Provinsi dalam vermin kali ini.

Adapun dua provinsi di mana PRIMA masih TMS adalah Riau dan Papua.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Alif Kamal Haladi sangat yakin partainya akan lolos dalam proses verifikasi administrasi (vermin) ulang.

Afif Kamal Haladi menjelaskan, kali ini ada tiga proses penyaringan yang PRIMA lakukan kali ini dalam mempersiapkan dokumen vermin ulang. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokumen Lengkap, KPU Lanjut Tahap Verifikasi Administrasi PRIMA

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved