Pemilu 2024
PRIMA Partai yang Menang Gugatan Agar Pemilu 2024 Ditunda, Diverifikasi Ulang KPU RI
Hal ini menyusul dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang disampaikan PRIMA ke KPU RI telah lengkap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan melakukan verifikasi administrasi (vermin) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Hal ini menyusul dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang disampaikan PRIMA ke KPU RI telah lengkap.
"Kemarin Partai Prima telah menyampaikan kelengkapan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Rabu 29 Maret 2023.
Lebih lanjut, jelas Idham Holik, KPU RI hari ini bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melaksanakan vermin sebagai tindaklanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dari PRIMA.
Idham Holik mengatakan verifikasi administrasi membutuhkan waktu kurang lebih lima hari.
Jika PRIMA lolos vermin, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual (verfak).
Baca juga: 3 Alasan KPU Minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tangguhkan Putusan Tunda Pemilu
KPU menargetkan verifikasi ulang terhadap PRIMA bisa tuntas pada pekan ketiga April 2023.
KPU juga menjamin PRIMA akan memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi parpol.
Seperti diketahui, gugatan PRIMA untuk menunda pemilu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PRIMA.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PRIMA adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.
Baca juga: Puan Maharani Bocorkan Pesan Megawati Soekarnoputri Pada Jokowi Untuk Pemilu 2024

Persoalan ini berawal dari Partai PRIMA yang sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Prima
Komisi Pemilihan Umum
KPU RI
Partai Rakyat Adil Makmur
Idham Holik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
T. Oyong
Bakri
Dominggus Silaban
Alif Kamal Haladi
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.