Pemilu 2024

3 Alasan KPU Minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tangguhkan Putusan Tunda Pemilu

"Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta," ujarnya.

KOMPAS.com/MARKUS YUWONO
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak pada simulasi Pilkada 2020 di Balai Kelurahan Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu (21/11/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan kenapa PN JakPus harus tangguhkan penundan pemilu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setidaknya ada tiga alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menangguhkan pelaksanaan putusan serta merta Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Permintaan tersebut tertuang dalam memori tambahan yang KPU ajukan ke PN Jakpus melalui kuasa hukumnya Heru Widodo Law Office (HWL).

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan tiga alasan kenapa KPU meminta PN Jakpus menangguhkan putusan serta merta tersebut.

Pertama, terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, ihwal Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.

Kemudian kedua, dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Dengan pemberlakuan khusus dalam asal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu," kata Mochammad Afifuddin dalam keterangannya yang dikutip Kamis 23 Maret 2023.

Baca juga: Amunisi Baru PKB di Pemilu 2024, Daniel Johan Puji Sang Pensiunan Jenderal Polisi

Kemudian poin ketiga adalah dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu.

Tidak tertutup kemungkinan, kata Mochammad Afifuddin, adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.

Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam.

"Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta," ujarnya.

"Yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar Putusan Bawaslu dimaksud," Mochammad Afifuddin menambahkan.

Sebagai informasi, Selasa 21 Maret 2023 KPU RI Telah mengaku memori banding ke PN Jakpus melalui kuasa hukumnya.

KPU mengajukan enam poin memori banding dan satu di antaranya ialah meminta PN Jakpus menangguhkan pelaksanaan serta merta PRIMA.

Diketahui dalam amar putusan nomor 5 dan 6, PN Jakpus memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk menghentikan tahapan berjalan dan mengulangi tahapan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

PN Jakpus juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved