Pemilu 2024
3 Alasan KPU Minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tangguhkan Putusan Tunda Pemilu
"Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta," ujarnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setidaknya ada tiga alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menangguhkan pelaksanaan putusan serta merta Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Permintaan tersebut tertuang dalam memori tambahan yang KPU ajukan ke PN Jakpus melalui kuasa hukumnya Heru Widodo Law Office (HWL).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan tiga alasan kenapa KPU meminta PN Jakpus menangguhkan putusan serta merta tersebut.
Pertama, terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, ihwal Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.
Kemudian kedua, dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dengan pemberlakuan khusus dalam asal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu," kata Mochammad Afifuddin dalam keterangannya yang dikutip Kamis 23 Maret 2023.
Baca juga: Amunisi Baru PKB di Pemilu 2024, Daniel Johan Puji Sang Pensiunan Jenderal Polisi
Kemudian poin ketiga adalah dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu.
Tidak tertutup kemungkinan, kata Mochammad Afifuddin, adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.
Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam.
"Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta," ujarnya.
"Yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar Putusan Bawaslu dimaksud," Mochammad Afifuddin menambahkan.
Sebagai informasi, Selasa 21 Maret 2023 KPU RI Telah mengaku memori banding ke PN Jakpus melalui kuasa hukumnya.
KPU mengajukan enam poin memori banding dan satu di antaranya ialah meminta PN Jakpus menangguhkan pelaksanaan serta merta PRIMA.
Diketahui dalam amar putusan nomor 5 dan 6, PN Jakpus memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk menghentikan tahapan berjalan dan mengulangi tahapan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
PN Jakpus juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Pemilu 2024
Mochammad Afifudin
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PN Jakpus
Heru Widodo Law Office
Prima
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.