Begini Cara Lapor Apabila Diminta Bayar Obat di Faskes dengan Alasan Tak Dicover BPJS Kesehatan!

Adanya BPJS Kesehatan diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dengan semangat gotong royong jika ada yang sakit. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Membeli Obat di Faskes Dengan BPJS Kesehatan-Berikut cara melapor yang benr apabila diminta membayar obat jika sebagai pasien BPJS Kesehatan. 

- Periksa laboratorium di klinik lebih dari satu kali dikenakan biaya dengan alasan tidak dijamin BPJS

- Spesialis anak tidak dijamin BPJS saat ingin melahirkan sesar.

Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Sistem Kelas 1, 2 dan 3? Cek Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!

Melansir dari video yang ada di akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, kebanyakan kasus tersebut memang terjadi di klinik.

Dan pihak BPJS meminta kita untuk melaporkan pengalaman tersebut ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Kita juga bisa melapor melalui aplikasi Mobile JKN, buka menu Keluhan di dalam aplikasi atau telepon ke call centre di 165.

Padahal belum tentu hal tersebut kesalahan fasilitas kesehatan, bisa saja memang ada beberapa obat atau tindakan yang tidak dibayarkan oleh BPJS.

Maka dari itu banyak komentar yang meminta BPJS Kesehatan membenahi kembali sistemnya, seperti:

"Seharusnya lebih dijelaskan lagi obat apa saja yang tidak di cover oleh BPJS. Bukan sekedar suruh lapor.  Nanti sudah lapor, ternyata memang ada beberapa obat ada batasan maksimal dan suplemen makanan yang tidak dicover.

Masyarakat awam itu kalo udah dapat resep dia nggak tau mana obat mana sekedar suplemen. Mohon di edukasi lagi untuk informasi ke masyarakatnya, jadi ambigu nanti," tulis akun @aqidahmaulahuzaifah. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved