Begini Cara Lapor Apabila Diminta Bayar Obat di Faskes dengan Alasan Tak Dicover BPJS Kesehatan!
Adanya BPJS Kesehatan diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dengan semangat gotong royong jika ada yang sakit.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau biasa disebut BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk semua masyarakat Indonesia.
Adanya BPJS Kesehatan diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dengan semangat gotong royong jika ada yang sakit.
Pelayanan gratis yang diharapkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan inilah yang menjadi bagian penting saat pasien berada di faskes, termasuk juga pada saat berobat di faskes.
Akan tetapi apabila dibeberapa kondisi ditemukan ketidaksesuaian dengan arah program tersebut, Dimana pasien BPJS Kesehatan tetap dikenakan biaya dengan alasan obat yang dibeli tidak tercover BPJS Kesehatan maka pasien dapat melapor.
Untuk itu jangan takut untuk lapor jika ada hal yang tak 'beres' dengan pelayanan BPJS Kesehatan di puskesmas ataupun klinik.
• Memahami Bagaimana Cara Mengganti Kacamata yang Dibayar dari BPJS Kesehatan!
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk tergabung dengan BPJS Kesehatan.
Kewajiban kita membayar iuran bulanan, namun dengan itu kita bisa bebas untuk berobat ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik, bahkan rumah sakit.
Melansir dari Kompas, untuk peserta mandiri biayanya iurannya:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Anak yang Baru Lahir, Ini Syarat dan Ketentuan Agar Langsung Aktif!
Saat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, seharusnya biaya dokter, obat, ataupun rujukan untuk pemeriksaan laboratorium, kita tidak membayar lagi.
Kecuali jika memang prosedur tersebut belum masuk dalam prosedur yang ditanggung BPJS.
Akan tetapi di beberapa klinik ditemukan 'memungut' biaya untuk pengguna BPJS dengan berbagai embel-embel, seperti:
- Obat tertentu yang tidak dijamin BPJS dan klinik menawarkan untuk beli di apotek miliknya
Kalender September 2025 Lengkap Tanggal Merah Libur dan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Cara Cek PIP Lewat HP 2025 Online: Cek Status Bantuan Pendidikan SD, SMP, SMA Online Sekarang! |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH BPNT Terbaru: Mudah Lewat Hp, Update Status Pencairan Oktober hingga Desember 2025 |
![]() |
---|
Paskibra Landak Matangkan Latihan Sambut HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Klasemen Akhir Piala AFF Wanita 2025 Grup A: Cek Timnas Putri Indonesia Lolos atau Tidak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.