Apa itu Aturan Kemenaker Tentang Pemberian THR 2023? Berikut ulasan Lengkapnya
Seperti diketahui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam surat edaran pemerintah.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Lain-lain
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.
Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
• Sah! Sri Mulyani Umumkan Waktu Pencairan Serta Besaran THR 2023 dan Gaji ke 13 PNS Guru TNI Polri
THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
1. Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
3. Masing-masing daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
(*)
Bansos PKH dan BPNT 2025 Kapan Cair Lagi? Cek Aplikiasi Cek Bansos Kemensos RI Terbaru |
![]() |
---|
Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Belanja Sembako Cair Bulan Cek, Cek Bansos BPNT Tahap 4 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH Lewat KTP 2025 Terbaru, Tahap Terakhir Tahun Ini Mulai Cair Bulan Depan |
![]() |
---|
Apa itu PBI-JK ? Cek Pencairan Bansos BPJS Kesehatan Khusus Warga dan Pekerja Rentan Ekonomi |
![]() |
---|
ALASAN Menkeu Akan Tangkap Penjual Rokok Ilegal di Marketplace, Purbaya Yudhi: 'Sudah Terdeteksi' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.