Dilarang Jokowi! Anggaran Buka Bersama Dialihkan untuk Santuni Fakir Miskin hingga Yatim Piatu
Para pejabat hingga ASN resmi dilarang menggelar acara buka puasa bersama oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para pejabat hingga ASN resmi dilarang menggelar acara buka puasa bersama oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Untuk itu, Jokowi meminta agar anggaran yang selama ini digunakan untuk kegiatan buka puasa bersama instansi pemerintah dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat.
Jokowi mengatakan, jajaran pemerintah mesti menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah dengan kesederhanaan menyusul banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan mewah pejabat.
"Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan."
"Kemudian anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan," kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin 27 Maret 2023.
• Jokowi Klarifikasi Soal Larangan Gelar Puasa Bersama: Bukan untuk Masyarakat Umum
Menurut Jokowi, anggaran tersebut bisa digunakan untuk memberikan santunan kepada fakir miskin.
Serta yatim piatu, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," ujar mantan Wali Kota Solo tersebut.
Jokowi juga menegaskan bahwa larangan mengadakan berbuka puasa bersama hanya ditujukan bagi internal pemerintah.
Khususnya para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
"Bukan untuk masyarakat umum, sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum," katanya.
Larangan bagi pejabat dan ASN untuk menggelar buka puasa bersama diatur dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Diketahui, larangan ini sempat diprotes sejumlah pihak.
Karena dianggap melarang masyarakat untuk berbuka puasa bersama.
Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku kepada jajaran pemerintah.
Cara Buat SKCK Online dan Offline 2025, Lengkap Syarat dan Kisaran Biaya |
![]() |
---|
Kalender Islam Hari Ini : Tanggal Puasa Sunah Ayyamul Bidh Bulan September 2025 |
![]() |
---|
DAFTAR Kepala Dinas dan Badan Pemkab Kubu Raya Terbaru 2025, Lengkap Pejabat Definitif dan Plt |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Sanggau 2024–2029: Struktur, Jabatan dan Fraksi |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.