Dilarang Jokowi! Anggaran Buka Bersama Dialihkan untuk Santuni Fakir Miskin hingga Yatim Piatu

Para pejabat hingga ASN resmi dilarang menggelar acara buka puasa bersama oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi buka puasa. Dilarang Jokowi! Anggaran Buka Bersama Dialihkan untuk Santuni Fakir Miskin hingga Yatim Piatu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para pejabat hingga ASN resmi dilarang menggelar acara buka puasa bersama oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Untuk itu, Jokowi meminta agar anggaran yang selama ini digunakan untuk kegiatan buka puasa bersama instansi pemerintah dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat.

Jokowi mengatakan, jajaran pemerintah mesti menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah dengan kesederhanaan menyusul banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan mewah pejabat.

"Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan."

"Kemudian anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan," kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin 27 Maret 2023.

Jokowi Klarifikasi Soal Larangan Gelar Puasa Bersama: Bukan untuk Masyarakat Umum

Menurut Jokowi, anggaran tersebut bisa digunakan untuk memberikan santunan kepada fakir miskin.

Serta yatim piatu, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," ujar mantan Wali Kota Solo tersebut.

Jokowi juga menegaskan bahwa larangan mengadakan berbuka puasa bersama hanya ditujukan bagi internal pemerintah.

Khususnya para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

"Bukan untuk masyarakat umum, sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum," katanya.

Larangan bagi pejabat dan ASN untuk menggelar buka puasa bersama diatur dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Diketahui, larangan ini sempat diprotes sejumlah pihak.

Karena dianggap melarang masyarakat untuk berbuka puasa bersama.

Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku kepada jajaran pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved