Cara Mendaftar KIP Kuliah Jalur UTBK 2023! Lengkap dengan Informasi Skema, Syarat dan Tahapan

KIP merupakan Kartu Indonesia Pintar yang diperuntukan untuk mahasiswa meningkatkan pendidikan dengan bantuan ekonomi.

Editor: Jimmi Abraham
Dok. Puslapdik Kemendikbud
Berikut cara pendaftaran KIP untuk jalur UTKBK SNBT 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai pendaftaran KIP untuk jalur UTKBK SNBT 2023.

KIP merupakan Kartu Indonesia Pintar yang diperuntukan untuk mahasiswa meningkatkan pendidikan dengan bantuan ekonomi.

Adapun , jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi merupakan salah satu jaminan dari KIP.

Diketahui Pemerintah secara resmi telah membuka alur pendaftaran program KIP untuk jalur seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional berdasarkan Tes (UTBK SNBT 2023).

Berikut ini cara informasi lengkap dan cara pendaftarannya!

Gagal Lolos SNBP, Coba Jalur UTBK SNBT Dibuka Hingga 14 April, Ini Cara Daftarnya!

Dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah diperuntukkan meningkatkan potensi mobilitas sosial dan ekonomi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu supaya mereka bisa berkuliah.

Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan penerima KIP Kuliah

Penerima KIP juga berkesempatan menerima bantuan biaya hidup setiap bulan yang ditransfer secara langsung ke rekening mahasiswa.

Nantinya, biaya hidup yang diberikan ke penerima KIP Kuliah dikirimkan dalam lima klaster berdasarkan wilayah, yakni:

- Klaster 1: Rp 800.000

- Klaster 2: Rp 950.000

- Klaster 3: Rp 1.100.000

- Klaster 4: Rp 1.250.000

- Klaster 5: Rp 1.400.000.

Syarat Calon Penerima Beasiswa KIP Bagi Calon Mahasiswa Tahun 2023 Disertai Tahapan Pendaftarannya!

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2023

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah khusus UTBK SNBT mulai dari pendaftaran hingga pengumuman:

- Registrasi akun SNPMB: 16 Februari-3 Maret 2023

- Sosialisasi UTBK-SNBT: 1 Desember 2022-14 April 2023

- Pendaftaran UTBK-SNBT: 23 Maret-14 April 2023

- Pelaksanaan UTBK gelombang I: 08-14 Mei 2023

- Pelaksanaan UTBK gelombang II: 22-28 Mei 2023

- Pengumuman hasil SNBT: 20 Juni 2023

- Masa unduh sertifikat UTBK: 26 Juni-31 Juli 2023.

Kemendikbud Ristek Siapkan Anggaran Fantastis untuk Bansos 2023 Akan Akomodir PIP-KIP dan Lainnya?

Syarat KIP Kuliah 2023

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar KIP Kuliah, Simak yang berikut ini:

- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Ini artinya lulusan 2021, 2022, dan 2023 bisa mendaftar

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur pada perguruan tinggi akademik atau vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi

- Punya potensi akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

- Khusus poin nomor tiga, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:

- Pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah

- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

- Kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

Jika keempat syarat belum terpenuhi, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000

- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerimtah, minimal tingkat desn atau kelurahan.

Program KIP Kuliah di Untan Pontianak Tahun 2023 Masih Menunggu Pembagian Kuota

Cara mendaftar KIP Kuliah 2023

Pendaftaran KIP Kuliah tahun ini bisa dilakukan secara online, ikuti cara-caranya di bawah ini:

- Lakukan pendaftaran akun melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif

- Tunggu proses validasi untuk menentukan apakah pendaftar layak menerima KIP Kuliah

- Jika status layak menerima KIP Kuliah, buka email untuk melihat nomor pendaftaran dan kode akses

- Masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses

- Selesaikan proses pendaftaran dan pilih jalur SNBP, SNBT, atau mandiri

- Tunggu verifikasi dari perguruan tinggi untuk menentukan apakah pendaftar layak menerima KIP kuliah.

Jika keempat syarat belum terpenuhi, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000

- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerimtah, minimal tingkat desn atau kelurahan.

Call Center 08041450450 dan halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id Solusi Gagal Simpan Permanen Akun SNPMB

Skema penerima KIP Kuliah 2023

Nantinya, bantuan yang diberikan bagi penerima KIP Kuliah terbagi menjadi dua skema, yakni:

- Menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup

- Hanya menerima biaya pendidikan.

- Perlu dicatat bahwa bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup diberikan berdasar jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Berikut jangka waktu pemberian KIP Kuliah untuk program regular:

- Sarjana maksimal 8 semester

- Diploma empat maksimal 8 semester

- Diploma tiga maksimal 6 semester

- Diploma dua maksimal 4 semester.

Sementara itu, jangka waktu pemberian KIP Kuliah untuk program profesi sebagai berikut:

- Dokter maksimal 4 semester

- Dokter gigi maksimal 4 semester

- Dokter hewan maksimal 4 semester

- Nurss maksimal 2 semester

-  Apoteker maksimal 2 semester

- Bidan maksimal 2 semester

- Guru maksimal 2 semester.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved