Resmi! Aturan Libur Cuti Bersama dan Syarat Mudik Lebaran 2023

Diketahui, pemerintah memajukan cuti bersama Lebaran tahun ini dari 21 April menjadi 19 April 2023.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi aktivitas mudik lebaran. Resmi! Aturan Libur Cuti Bersama dan Syarat Mudik Lebaran 2023. 

- 23 Januari 2023: Libur bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret 2023: Hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023: Hari raya Idul Fitri 1444 H

- 2 Juni 2023: Hari raya Waisak

- 26 Desember 2023: Hari raya Natal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ini untuk menghindari penumpukan volume pemudik.

Pihaknya memprediksi, sebanyak 123 juta atau hampir setengah populasi Indonesia akan mudik pada Lebaran tahun ini.

"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 24 Maret 2023.

Penumpang Wajib Vaksin jadi Syarat Baru Perjalanan Mudik Lebaran 2023

Meski sudah masuk kembali pada 26 April 2023, Budi menyebut para pekerja bisa memperpanjang cuti bersama hingga 30 April dan Mei 2023 yang bertepatan dengan tanggal merah.

Menurutnya, perubahan cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu aturan resminya.

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menjelaskan adanya kenaikan signifikan jumlah pemudik tahun ini.

Khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), ia memprediksi kenaikan pemudik dari 14 juta menjadi 18 juta orang.

"Artinya, terjadi kenaikan (jumlah pemudik) 47 persen untuk nasional. Dan 7 persen untuk Jabodetabek," jelas dia.

Ia menjelaskan, mayoritas para pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya berasal dari Jawa Timur.

Namun, tujuan pemudik tahun ini diperkirakan paling banyak menuju ke Jawa Tengah.

Adapun untuk syarat mudik, pemerintah mewajibkan bagi warga untuk melaku vaksinasi Covid-19 minimal Dosis Ketiga atau Booster pertama.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved