Penumpang Wajib Vaksin jadi Syarat Baru Perjalanan Mudik Lebaran 2023

Calon penumpang angkuran umum kini wajib vaksin jika ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2023.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi. Penumpang Wajib Vaksin jadi Syarat Baru Perjalanan Mudik Lebaran 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Calon penumpang angkuran umum kini wajib vaksin jika ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2023.

Tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023 sudah mulai bisa dipesan sejak 26 Februari 2023 lalu.

Pemesanan tiket kereta untuk mudik bisa dilakukan secara online salah satunya menggunakan aplikasi KAI Access.

Sebelum membeli tiket mudik Lebaran menggunakan kereta api, simak apa saja syarat naik kereta api terbaru 2023 untuk Lebaran 2023?

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh masih sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Bisa Gagal Lebaran di Kampung, Cek Syarat Perjalanan Terbaru yang Wajib Dimiliki Pemudik

Disebutkan, syarat naik kereta jarak jauh bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib untuk vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ia menambahkan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi SatuSehat Mobile dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Syarat naik kereta Lebaran

Untuk naik kereta Lebaran, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat serta memakai masker saat perjalanan kereta maupun saat berada di stasiun.

Secara lengkap, Joni menjelaskan syarat naik kereta Lebaran untuk kereta jarak jauh yakni sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved