Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak Secara Online, Bisa Via Nomor WhatsApp Resmi OJK, Cek Disini

Untuk cek pinjol ilegal atau legal secara online calon peminjam dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK atau melalui website OJK. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi OJK-Simak cara cek pinjol legal atau tidak secara online via website atau WhatsApp OJK pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini sangat marak pinjaman online, Bagi kamu yang mau mengajukan pinjaman online, sebelum pinjam kamu bisa cek apakah itu resmi atau tidak dengan cara cek pinjol ilegal atau legal secara online di sini dengan baik.

Untuk cek pinjol ilegal atau legal secara online calon peminjam dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK atau melalui website OJK

Hal itu disebabkan karena saat ini, semua benuk Fintech yang ada di Indoensia harus terdaftar di Badan Otoritas Jasa Keuangan.

Jika tidak ada datanya di sana maka segera lakukan pengecekan dengan cara cek pinjol ilegal atau legal secara online.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan. Fintech lending legal melakukan kegiatannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna sesuai ketentuan OJK.

OJK Tutup Hampir 4000 Pinjol di Indonesia, Berikut 3 Ciri Pinjaman Online Ilegal

Pinjol ilegal sangat berbeda dengan pinjol legal karena tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cara cek pinjol legal dan ilegal sebenarnya bisa dilakukan dengan mengamati ciri-cirinya.

Akan tetapi, lebih aman lagi praktikkan cara cek pinjol legal atau ilegal melalui situs website resmi OJK, layanan chatbot WhatsApp OJK, call center OJK, dan surat elektronik atau e-mail OJK.

Simak lebih lanjut cara cek pinjol legal dan ilegal yang dimaksudkan.

Seperti yang kami kutip dari laman Indonesiabaik.id, ada tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek fintech Pinjol tersebut:

1. Via Website OJK

Cara mengetahui jika pinjol yang Anda temukan apakah legal atau tidak dalam hal ini terdaftar di OJK atau tidak, simak caranya:

- Kunjungi laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx (link)

- Dibuka laman OJK di www.ojk.go.id (klik disini)

- Pilih menu IKNB

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved