Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak Secara Online, Bisa Via Nomor WhatsApp Resmi OJK, Cek Disini

Untuk cek pinjol ilegal atau legal secara online calon peminjam dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK atau melalui website OJK. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi OJK-Simak cara cek pinjol legal atau tidak secara online via website atau WhatsApp OJK pada artikel ini. 

- Pilih Finctech di kanan bawah

Cara Cek Pinjol Legal Lewat WhatsApp OJK ! Bisa Juga untuk Cek Pinjol Ilegal

Selanjutnya, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK.

- Nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

- Misalnya "pinjol.com"

Kemudian kirim pesan tersebut dan silakan ditunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.

Telepon 157 atau e-mail pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Itulah cara cek pinjol ilegal atau legal secara online, Untuk itu calon peminjam wajib punya nomor WhatsApp resmi OJK, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved