BARU! Jadwal Kerja PNS, Jam Masuk dan Pulang Selama Bulan Ramadhan 2023
Berikut jadwal kerja terbaru Aparatur Sipil Negara atau ASN mulai jam masuk sampai pulang sepanjang bulan Ramadhan 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal kerja terbaru Aparatur Sipil Negara atau ASN mulai jam masuk sampai pulang sepanjang bulan Ramadhan 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023.
Nomenklatur peraturan jam kerja ASN terbaru tersebut adalah tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran mengenai jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Senin 20/ Maret 2023.
• Alasan Jokowi Larang PNS Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2023
Jam kerja ASN 5 hari kerja
Dalam peraturan jam kerja ASN terbaru, terdapat perbedaan ketentuan untuk ASN dengan 5 hari kerja dan ASN dengan 6 hari kerja.
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja ASN selama puasa di bulan Ramadhan dibedakan untuk hari Senin-Kamis dan Jumat.
Adapun jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 untuk instansi dengan 5 hari kerja adalah sebagai berikut:
- Senin-Kamis: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
- Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.
Jam kerja ASN 6 hari kerja
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, peraturan jam kerja ASN terbaru berlaku pada hari Senin-Sabtu yang diseragamkan kecuali untuk hari Jumat.
Berikut jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 untuk instansi dengan 6 hari kerja:
- Senin-Kamis dan Sabtu: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
- Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 11.30-12.30.
Ketentuan batas jam kerja ASN selama puasa
Dalam SE dengan tembusan Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menteri Dalam Negeri tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
• Tak Semua PNS Kebagian THR 2023 dan Tukin Cair Full 100 Persen
Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Selain itu, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Tak Perlu Sarjana, Mudahnya Syarat Jadi Anggota DPR Cukup Bisa Baca dan Tulis |
![]() |
---|
Update Gaji Anggota DPRD Provinsi Sekarang Kisaran Rp3 Juta Perbulan Tapi Tunjangan Fantastis |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Kepala Desa 2025, Miliki 5 Tunjangan Berbeda Hingga Purna Tugas |
![]() |
---|
BESARAN Tunjangan Perumahan Diterima Anggota DPRD Kabupaten Sambas Setiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.