Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR 2023 dan Besarannya
Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, disebutkan dalam aturan tersebut, ada 3 golongan yang juga berhak mendapatkan THR.
Denda telat memberikan THR
Terkait ini, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membyarkan THR 2021 secara penuh sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ujar Menaker Ida.
Untuk sanksi adminstratif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Dalam aturan itu dijelaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan akan dikenai sanksi administratif.
• Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Kontrak dan Harian di Aturan Terbaru Tahun 2023
"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Menaker Ida.
Menaker Ida menambahkan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban perngusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Perkuat Komitmen Hijau, SUCOFINDO dan DLH Kalbar Sosialisasikan PROPER kepada Pelaku Industri |
![]() |
---|
Link-AR Borneo Kenalkan Teori U untuk Wujudkan Kepemimpinan Transformatif Serikat Buruh Kebun Sawit |
![]() |
---|
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat, Indosat Raih Predikat Best Workplace 2025 |
![]() |
---|
CATAT Daftar Jumlah Pekerja Terbanyak Jadi Korban PHK Periode Januari sampai Juni 2025 |
![]() |
---|
Tanggal 18 September 2025 Memperingati Apa Saja? Ada Hari Perhubungan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.