Pemilu 2024
3 Alasan KPU Minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tangguhkan Putusan Tunda Pemilu
"Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta," ujarnya.
Artinya, PN Jakpus bisa saja untuk mengeksekusi meski saat ini KPU sedang mengajukan banding.
Baca juga: Puan Maharani Bocorkan Pesan Megawati Soekarnoputri Pada Jokowi Untuk Pemilu 2024

Untuk diketahui pula sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PRIMA.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PRIMA adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.
Persoalan ini berawal dari Partai PRIMA yang sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Karena itu, PRIMA meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Keputusan ini diketok oleh Hakim Ketua T. Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi Hakim Anggota. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tangguhkan Pelaksanaan Putusan Serta Merta PRIMA
Pemilu 2024
Mochammad Afifudin
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PN Jakpus
Heru Widodo Law Office
Prima
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.