Pemilu 2024

3 Alasan KPU Minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tangguhkan Putusan Tunda Pemilu

"Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta," ujarnya.

KOMPAS.com/MARKUS YUWONO
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak pada simulasi Pilkada 2020 di Balai Kelurahan Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu (21/11/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan kenapa PN JakPus harus tangguhkan penundan pemilu 

Artinya, PN Jakpus bisa saja untuk mengeksekusi meski saat ini KPU sedang mengajukan banding.

Baca juga: Puan Maharani Bocorkan Pesan Megawati Soekarnoputri Pada Jokowi Untuk Pemilu 2024

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA)

Untuk diketahui pula sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PRIMA.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PRIMA adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.

Persoalan ini berawal dari Partai PRIMA yang sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Karena itu, PRIMA meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Keputusan ini diketok oleh Hakim Ketua T. Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi Hakim Anggota. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tangguhkan Pelaksanaan Putusan Serta Merta PRIMA

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved