Pemkab Kubu Raya Berikan Jaminan Perlindungan untuk 320 Relawan Damkar

Pemkab Kubu Raya hingga saat ini terus merekrut relawan di desa-desa lainnya, terutama desa yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Kubu Raya
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana serahkan simbiolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan Relawan Damkar pada Rabu 22 Maret 2023 di aula kantor Bupati Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Ratusan Relawan Damkar di Kubu Raya menerima bantuan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya

Tak tanggung - tanggung jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 320 relawan pemadam kebakaran (Redkar) di Kubu Raya. Para relawan tersebut tersebar di 20 desa di 4 kecamatan.

Pemkab Kubu Raya hingga saat ini terus merekrut relawan di desa-desa lainnya, terutama desa yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

Penyerahan bantuan Jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, di serahkan langsung oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Kepada Tribun Pontianak, Bupati Muda mengatakan perlunya di berikan jaminan perlindungan kepada relawan Damkar, karena menilai pemberian jaminan perlindungan kerja tersebut sebagai sesuatu yang urgen.

Baca juga: AKBP Arief Hidayat Ungkap Proses Cepat Pengungkapan Berbagai Kasus Viral di Kubu Raya

"Sebab jaminan perlindungan sangat diperlukan bagi para Relawan Damkar agar ada ketenangan dalam bertugas.

“Para Relawan Damkar ini merupakan militan dan pengabdi. Namun ada risiko yang mereka hadapi karena harus terjun langsung ke tempat kebakaran untuk memadamkannya. Tentunya risikonya sangat besar," ujar Bupati Muda Mahendrawan seusai menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan operasional untuk Relawan Damkar swasta di Kubu Raya, pada Rabu 22 Maret 2023, di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.

Bupati Muda menyatakan pengorbanan dan dedikasi para Relawan Damkar harus diapresiasi. Sebab kebanyakan dari Redkar juga memiliki kegiatan dan profesi lainnya.

"Jadi ketika terjadi kebakaran, mereka harus bergerak cepat untuk bisa sampai ke lokasi kebakaran. Sama seperti Relawan Damkar ini melakukan pemadaman saat kebakaran hutan dan lahan, mereka harus bergerak cepat dan berjibaku. Jangan sampai mereka bisa dikalahkan dengan kecepatan api yang terus merambat dan kondisi itu sangat berisiko sekali," ujarnya.

Muda menyebut pemberian jaminan dan bantuan operasional akan memberikan ketenangan sekaligus sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para Relawan Damkar.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Redkar sudah ditanggung dan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Bahkan sampai risiko meninggal dunia, mereka tetap mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika memiliki anak, maka anak mereka juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai sarjana,” terangnya.

Sementara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan, program ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan.

"Mereka wajib menjadi peserta Jamsostek yang mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kecelakaan Kematian (JKM),” jelasnya.

Ryan mengungkapkan jumlah 320 Relawan Damkar baru sebagian dari jumlah Relawan Damkar yang tersebar di 20 desa dari 4 kecamatan yang telah menganggarkan melalui APBD untuk memberikan perlindungan tersebut.

Ia menjelaskan saat ini baru Kubu Raya yang menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang telah memberikan perlindungan kepada Relawan Damkar-nya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved