Pemkot Pontianak Usulkan Tiga Raperda, Permudah Izin Usaha
"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan penjelasan umum tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak. Selasa, 21 Maret 2023.
Adapun ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Bangunan Gedung, dan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Wako Edi menjelaskan bahwa penyampaian usulan tiga Reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak.
Ia juga menegaskan, ketiga Raperda itu dimaksudkan untuk mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.
"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya.
• Sekretaris BKKBN Ungkap Daerah-daerah di Kalbar Dengan Angka Stunting Tertinggi
Ia menerangkan, Retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Oleh sebab itu perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkapnya.
Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
"Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung," jelas Edi.
Kemudian, lanjutnya lagi, berkaitan dengan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel dan partisipatif.
"Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Tim Gabungan Razia ASN di Sanggau yang Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja |
|
|---|
| Polres Sambas Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| TKA Siswa SMA/SMK di Kalbar Berjalan Lancar, Plt Kadisdikbud : Kendala Teknis Sudah Kita Tangani |
|
|---|
| Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Polres Sanggau Siagakan Personel Hadapi Hidrometeorologi |
|
|---|
| Bupati Romi Wijaya: MTQ XXXIV Jadi Momentum Pertama Kayong Utara Jadi Tuan Rumah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.