Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Muhammad Nurdin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Kas Naik Rp. 1,7 M Sejak Dilantik

Pria kelahiran Kuningan, 6 Februari 1946 ini tercatat terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada periodik 2021.

Facebook @MNurdin
Politisi PDI Perjuangan, Muhammad Nurdin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muhammad Nurdin Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan jadi satu diantara sorotan dalam pengesahan UU Cipta Kerja.

Pasalnya pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR itu menjadi sosok yang hasil pembahasan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 15 Maret 2023.

Diterangkan pria yang lebih dikenal sebagai M Nurdin ini jika RUU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah dibahas sebelumnya.

Dalam pembacaan laporan Baleg itu, M Nurdin menyebut, ada dua fraksi, yakni PKS dan Demokrat belum menerima hasil Panja dan menolak RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, tujuh fraksi menyetujuinya.

"7 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP, menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2," katanya, dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan I Wayan Koster Gubernur Bali yang Tolak Timnas Israel ke Indonesia

Berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan, M Nurdin menyebut, hasil pembicaraan tingkat satu RUU tentang Cipta Kerja dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2.

Yakni, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang.

Sebagai pejabat negara, M Nurdin pun diwajibkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Untuk diketahui, penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Pria kelahiran Kuningan, 6 Februari 1946 ini tercatat terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada periodik 2021.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Puan Maharani? Ketua DPR RI yang Ketok UU Cipta Kerja, Ternyata Punya Hutang

Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin dalam rapat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023)
Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin dalam rapat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023) (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Pada LHKPN 2021 itu, M Nurdin tercatat mempunyai Harta Kekayaan Rp.41.708.661.478.

Harta Kekayaan M Nurdin naik Rp. 1.741.248.283 atau 4.36 persen sejak usai dilantik pada 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved