Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan Muhammad Nurdin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Kas Naik Rp. 1,7 M Sejak Dilantik
Pria kelahiran Kuningan, 6 Februari 1946 ini tercatat terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada periodik 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muhammad Nurdin Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan jadi satu diantara sorotan dalam pengesahan UU Cipta Kerja.
Pasalnya pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR itu menjadi sosok yang hasil pembahasan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 15 Maret 2023.
Diterangkan pria yang lebih dikenal sebagai M Nurdin ini jika RUU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah dibahas sebelumnya.
Dalam pembacaan laporan Baleg itu, M Nurdin menyebut, ada dua fraksi, yakni PKS dan Demokrat belum menerima hasil Panja dan menolak RUU Cipta Kerja.
Sementara itu, tujuh fraksi menyetujuinya.
"7 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP, menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2," katanya, dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan I Wayan Koster Gubernur Bali yang Tolak Timnas Israel ke Indonesia
Berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan, M Nurdin menyebut, hasil pembicaraan tingkat satu RUU tentang Cipta Kerja dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2.
Yakni, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang.
Sebagai pejabat negara, M Nurdin pun diwajibkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Untuk diketahui, penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Pria kelahiran Kuningan, 6 Februari 1946 ini tercatat terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada periodik 2021.
Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Puan Maharani? Ketua DPR RI yang Ketok UU Cipta Kerja, Ternyata Punya Hutang

Pada LHKPN 2021 itu, M Nurdin tercatat mempunyai Harta Kekayaan Rp.41.708.661.478.
Harta Kekayaan M Nurdin naik Rp. 1.741.248.283 atau 4.36 persen sejak usai dilantik pada 2019.
DAFTAR Harta Kekayaan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang Viral Main Domino dengan Azis Wellang |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Viral Foto Main Sama Aziz Wellang, Punya Utang Rp1,8 M |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Rusdi Masse Waket Komisi III DPR Baru, Punya 10 Mobil dan Tanah Nyaris Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Masih Berutang Rp790 Miliar, Cek Harta Kekayaan Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Ilham Akbar Anak BJ Habibie yang Diperiksa KPK soal Kasus Bank BJB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.