Syarat Naik Pesawat yang Wajib Dikantongi Penumpang di Aturan Mudik Lebaran 2023 Semua Maskapai
Penumpang yang melakukan perjalanan udara hingga harus sudah melakukan vaksinasi mininmal Booster pertama atau dosis ketiga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga saat ini aturan dan syarat naik pesawat masih mewajibkan para penumpang melakukan vaksinasi meski kebijakan PPKM sudah lama dicabut.
Berdasarkan pantauan, hampir sudah tidak ada lagi syarat yang dilampirkan oleh calon penumpang yang akan berpergian naik pesawat.
Hanya saja, penumpang yang melakukan perjalanan udara hingga harus sudah melakukan vaksinasi mininmal Booster pertama atau dosis ketiga.
Hal itu menjadi sorotan Pengamat penerbangan Alvin Lie.
Ia mengkritik syarat naik pesawat yang masih mewajibkan penumpang untuk mendapatkan vaksinasi booster atau vaksin ketiga.
• Syarat Perjalanan Mudik 2023, Kini Ada Aturan Baru Naik Kereta di SatuSehat Mobile
Alvin menyoroti, ketentuan yang mengatur syarat perjalanan yakni Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Yaitu tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
Kemudian tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 tidak lagi relevan, mengingat pemerintah sudah mencabut berbagai peraturan terkait pandemi Covid-19.
"Kedua SE ini sudah tidak relevan tapi tidak dicabut," kata Alvin dalam acara Rakor Pengurus INACA di Soho Pancoran, Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.
Alvin mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mencabut berbagai aturan yang berlaku selama peningkatan kasus Covid-19, salah satunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun, kata dia, aturan terkait syarat perjalanan yang diterbitkan sejak Agustus 2022 tak kunjung dicabut.
"Indonesia satu-satunya negara di dunia yang mewajibkan vaksinasi booster untuk domestik travel."
"Konsekuansinya adalah hanya orang yang sudah vaksinasi booster atau tiga kali vaksinasi yang boleh berpergian dengan pesawat dan kereta api," ujarnya.
• Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN Periode Lebaran Idul FItri 2023
Alvin melanjutkan, aturan syarat perjalanan tersebut menyulitkan penumpang dan operator maskapai.
Ia mengatakan, dari sisi bisnis, pangsa pasar maskapai penerbangan dan kereta api menjadi kecil.
"Pangsa pasar menyusut tadinya 100 persen bisa, jadi sasaran sekarang enggak sampai 30 persen," ucap dia.
Nah, bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara naik pesawat semua Maskapai wajib mengantongi sertifikat vaksin yang tersedia di aplikasi SatuSehat Mobile.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Mengapa Tanggal 28 Juli Merupakan Hari Hepatitis, dr. Nelly Jessyca: Kenali Gejala Hepatitis |
![]() |
---|
Viral Kasus Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Ojol saat Hujan Deras, 3 Opang Diamankan Polisi |
![]() |
---|
PROMO Tiket Murah Maskapai Garuda Rute Berbagai Wilayah Indonesia Berlaku Hingga 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Kisah Nenek Merasa Tersiksa Naik Kereta Bandung-Karawang hingga PT KAI Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.