Syarat Perjalanan Mudik 2023, Kini Ada Aturan Baru Naik Kereta di SatuSehat Mobile

Bagi calon penumpang yang akan berpergian naik kereta api untuk keperluan mudik Lebaran kini ada syarat baru di aplikasi SatuSehat Mobile.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase kereta api milik PT KAI - Syarat Naik Kereta Api Terbaru Periode Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak syarat perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2023 kini ada aturan baru naik kerera api.

Bagi calon penumpang yang akan berpergian naik kereta api untuk keperluan mudik Lebaran kini ada syarat baru di aplikasi SatuSehat Mobile.

Kereta api (KA) merupakan salah satu pilihan transportasi umum masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran 2023.

Syarat perjalanan menggunakan KA saat ini masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

SE tersebut mengatur, penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun, wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Cara Pesan Tiket Pesawat Citilink Terbaru Lengkap Harga Tiket Mudik Lebaran 2023

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik KA yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Rabu 15 Maret 2023.

Berikut persyaratannya:

Syarat naik KA jarak jauh

Usia lebih dari 18 tahun

- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia 6-12 tahun

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

Cara Pesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia Terbaru Lengkap Harga Tiket Mudik Lebaran 2023

Usia 13-17 tahun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved