Pengguna WhatsApp Waspada, Ada Penipuan Baru Berkedok Surat Tilang Palsu

Dengan kedok tersebut, penipu memberi informasi palsu apabila pengguna telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

|
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Perpesanan Singkat Aplikasi WhatsApp 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru ada modus penipuan yang perlu diwaspadai di WhatsApp, yakni surat tilang palsu dengan mengatasnamakan pihak kepolisian.

Beberapa warganet pun ada yang membagikan modus penipuan online di WhatsApp itu ke media sosial.

Dengan kedok tersebut, penipu memberi informasi palsu apabila pengguna telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, penipu meminta pengguna untuk melihat dokumen surat tilang (bukti pelanggaran) palsu yang dilampirkan di bawah informasi tersebut.

Penipu juga berpesan agar pengguna mendatangi kantor polisi terdekat jika telah selesai membuka dokumen surat tilang palsu yang dilampirkan tadi.

WhatsApp Anda Nada Dering Tidak Bunyi, Ini 5 Cara Mengatasinya

Semua pesan yang disampaikan pelaku itu pada dasarnya adalah informasi penipuan belaka.

Surat tilang yang benar tidak dikirim via WhatsApp

Pihak kepolisian yang dicatut namanya telah menegaskan bahwa pesan berisi dokumen surat tilang sebagaimana dibagikan warganet di atas adalah hoaks (informasi bohong).

Untuk diketahui, saat diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pengguna bakal mendapatkan surat konfirmasi atas perbuatan yang telah dilakukan.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, surat konfirmasi itu memuat pula foto bukti pelanggaran yang diperoleh dari kamera CCTV.

Surat konfirmasi tilang ETLE tersebut tidak lantas membuat pengguna ditilang.

Saat mendapat surat konfirmasi tersebut dan pengguna mengamini bahwa dirinya melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian baru mengirimkan surat tilang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, surat tilang yang marak dibagikan di WhatsApp belakangan adalah surat yang tidak sesuai dengan mekanisme tilang ETLE seperti penjelasan di atas.

Menurut Aan, surat konfirmasi seharusnya juga tidak dikirimkan ke pengguna terduga pelaku pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp.

Surat konfirmasi pada dasarnya dikirim melalui PT Pos Indonesia (Pos) ke alamat terduga pelanggar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved