Komplotan Pencuri Rumah Kosong Dibekuk, AKP Eeng Ungkap Modus Para Tersangka

Dari 4 kasus tersebut, satu kasus yang menarik perhatian yakni pencurian rumah kosong di jalan dr. Wahidin Pontianak pada bulan februari 2023.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda saat menanyai para pelaku pembobol rumah kosong, senin 20 maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Selama bulan maret 2023, Polsek Pontianak Kota mengungkap 4 kasus pencurian rumah di Kota Pontianak.

Modusnya, para pelaku mencari rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya, kemudian masuk ke rumah dan menggasak berbagai barang berharga.

Dari 4 kasus tersebut, satu kasus yang menarik perhatian yakni pencurian rumah kosong di jalan dr. Wahidin Pontianak pada bulan februari 2023.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda menyampaikan pihaknya mengamankan 4 orang dalam kasus tersebut.

Keempat Tersangka tersebut yakni M, W, A dan R.

Baca juga: Lismaryani Sutarmidji Terima Cinderamata Kain Songket Bermotif Tabur Bunge Lade

AKP Eeng menjelaskan bahwa keempat tersangka mengambil barang di rumah kosong tersebut tidak hanya sekali, namun berulang - ulang lantaran rumah tersebut kosong, senin 20 maret 2023.

Aksi para tersangka mengambil berbagai barang di Rumah pun tidak hanya dilakukan pada malam hari, namum terkadang siang hari.

Barang yang diambil para pelaku pun beragam, mulai dari AC, permadani, kursi besi, teralis jendela, pot bunga, lampu hias, lampu biasa, bahkan pintu dan jendela oleh para pelaku telah dilepas dan hendak dicuri, dengan kerugian korban mencapai 30 juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini terkuak saat pemilik rumah datang dan melihat berbagai barang di rumahnya hilang.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka.

"Mereka ini mengambil berbagai barang di runah itu tidak hanya sekali, tetapi berkali - kali," ujarnya.

Saat ini, para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)

Triponcast: Target Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pontianak di Pemilu 2024

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved