Cara Dapat Tiket PP Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Laut, Cek Syarat dan Jadwal

Simak cara dapat tiket Mudik Gratis 2023 pulang pergi Naik Kapal Laut lengkapi syarat dan jadwal waktu keberangkatan.

Editor: Rizky Zulham
Pelni
Ilustrasi Kapal Laut Milik Pelni. Cara Dapat Tiket Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Laut, Cek Syarat dan Jadwal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara dapat tiket Mudik Gratis 2023 pulang pergi Naik Kapal Laut lengkapi syarat dan jadwal waktu keberangkatan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut menyelenggarakan mudik gratis 2023 menggunakan kapal laut.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub Hendri Ginting mengatakan, keberangkatan mudik gratis ini berlangsung pada 15 dan 17 April 2023 dan arus baliknya pada 25 dan 28 April 2023.

Adapun rute dari mudik gratis ini dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sampai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan sebaliknya.

"Kami memberikan mudik gratis di tanggal 15-17 April dari Jakarta ke Semarang. Selanjutnya arus baliknya Semarang-Jakarta 25-28 April," ujarnya saat media briefing di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.

Syarat Naik Pesawat yang Wajib Dikantongi Penumpang di Aturan Mudik Lebaran 2023 Semua Maskapai

Mudik gratis ini diselenggarakan untuk mengurangi pemudik dengan sepeda motor. Setiap satu sepeda motor yang didaftarkan mudik gratis, dapat terdiri dari dua penumpang dewasa dan satu penumpang balita.

Mengutip akun Instagram resmi Ditjen Hubla, kuota mudik gratis 2023 menggunakan kapal laut ini sebanyak 5.000 orang dan 2.500 sepeda motor.

"Kabar gembira buat #KawulaModa dan #kawanlaut yang mau Mudik ke SEMARANG, motor dan orangnya Gratis (dan terasuransikan otomatis), yuk buruan daftar di http://mudikgratis.dephub.go.id, pilih DAFTAR KAPAL LAUT (tersedia mulai tanggal 20 Maret 2023)," tulis akun @djplkemenhub151, Kamis.

Berikut syarat dan ketentuan mudik gratis 2023 menggunakan kapal laut:

- Wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.

- Memiliki identitas diri berupa KTP dan SIM C. Bagi yang membawa anak dibawah usia 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga.

- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.

- Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa persyaratan Identitas Diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK) juga STNK motor, paling lambat 2x24 jam setelah tanggal pendaftaran online.

- Kondisi sepeda motor: layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kiri, kanan, maupun belakang.

Sebelum Mudik! Cek Syarat dan Cara Beli BBM Subsidi Pertamina, Mudah Tanpa Aplikasi

- Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved