Aturan Baru PNS! Uang Asuransi Kematian Kini jadi Rp 8 Juta, Cek Syarat dan Cara Klaim

Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS terkait uang klaim asuransi mulai tahun 2023 ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Resmi! Uang Klaim Asuransi Kematian PNS Kini Rp 8 Juta, Cek Syarat di Aturan Baru Sri Mulyani. 

Dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal dunia (B) dibagi dua belas, dikalikan penghasilan terakhir sebelum berhenti dari PNS (P2).

Jadwal THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Tahun 2023 Diumumkan Sri Mulyani

Sementara dalam hal isteri atau suami peserta meninggal dunia, besaran Askem adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu.

Dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan.

Dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/anak meninggal dunia (C) dibagi dua belas, dikalikan P2.

Terakhir, jika anak peserta meninggal dunia, hitungan Askemnya yakni tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dan dikalikan P2.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved