Aturan Baru PNS! Uang Asuransi Kematian Kini jadi Rp 8 Juta, Cek Syarat dan Cara Klaim
Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS terkait uang klaim asuransi mulai tahun 2023 ini.
Dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal dunia (B) dibagi dua belas, dikalikan penghasilan terakhir sebelum berhenti dari PNS (P2).
• Jadwal THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Tahun 2023 Diumumkan Sri Mulyani
Sementara dalam hal isteri atau suami peserta meninggal dunia, besaran Askem adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu.
Dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan.
Dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/anak meninggal dunia (C) dibagi dua belas, dikalikan P2.
Terakhir, jika anak peserta meninggal dunia, hitungan Askemnya yakni tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dan dikalikan P2.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
INILAH Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025 Semua Golongan Lengkap Cek Besaran Gaji Jika Naik |
![]() |
---|
LAGI Menkeu Purbaya Bikin Gebrakan Baru untuk Indonesia 2026, Ini Bocoran Kebijakannya |
![]() |
---|
Kapan Gaji PNS Naik? Ini Jawaban Resmi Menkeu Purbaya Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Chat Mesum Guru BK ke Siswi SMP 11 Viral, Praktik Cabul Bertahun-tahun Terbongkar |
![]() |
---|
KETAPANG GEGER! Puluhan Murid SD Benua Kayong Keracunan MBG, Menu Hiu Filet, Tahu Goreng & Sayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.