PERADI DPC Pontianak Beri Pendidikan Khusus Profesi Advokat ke Puluhan Lulusan Sarjana Hukum

Ketua pelaksana PKPA Agus Setiawan menyampaikan, bahwa PKPA ini dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PERADI
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia DPC Pontianak di Aula Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Minggu 19 Maret 2023. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia DPC Pontianak menjadi bekal penguatan materi hukum bagi puluhan peserta lulusan sarjana hukum.

Ketua pelaksana PKPA Agus Setiawan menyampaikan, bahwa PKPA ini dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu selama empat pekan dimulai dari 18 Maret hingga 9 April 2023 di Aula Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak.

"Pada PKPA ini diikuti oleh 26 orang peserta yang berlatar belakang pendidikan sarjana hukum," ujarnya dalam keterangan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Suara Advokat Indonesia Kota Pontianak, Dr. Cecep Priyatna, SH., MH menyampaikan, tujuan digelar PKPA ini untuk memberikan pembelajaran materi dan penguatan hukum bagi para calon advokat.

"Harapannya kepada peserta agar selama pelaksanaan PKPA diikuti dengan baik dan serius, karena PKPA ini bentuk formal untuk legalitas sehingga proses belajar, skil dan pemikiran harus berjalan saat PKPA," ungkapnya.

Tugas dan Syarat untuk Menjadi Advokat

Ia menerangkan, setelah peserta mengikuti PKPA, maka proses dalam advokat akan dilakukan ujian dan magang.

Selain itu, juga akan memberikan ruang seluas-luasnya untuk memberi bantuan dan masukan agar terus bersinergi dengan Peradi.

Hal senada juga disampaikan oleh Rektor UPB Pontianak Dr. Purwanto. Ia mengatakan bahwa advokat merupakan profesi yang luhur untuk menyuarakan adanya integritas, kompetensi standar keahlian dan kebebasan mengaktualisasikan dalam menjalankan tugasnya.

"Kita berharap agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan, karena materinya sangat bermanfaat," ucapnya.

Tertarik Menjadi Advokat? Berikut Hak, Kewajiban, serta Syarat Menjadi Advokat

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved