Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Terlambat Membayar Iuran? Cek 4 Penyebab Kartu BPJS Tidak Aktif!
Pasalnya setelah mendaftar BPJS Kesehatan, Kamu diwajibkan membayar iuran tiap bulannya agar bisa menikmati keuntungan dari layanan tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang telat bayar? BPJS Kesehatan merupakan layanan dari pemerintah agar semua masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan yang layak.
Pasalnya setelah mendaftar BPJS Kesehatan, Kamu diwajibkan membayar Iuran tiap bulannya agar bisa menikmati keuntungan dari layanan tersebut.
Apabila ternyata kamu terlambat untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan dalam jangka waktu yang lama, maka kemungkinan besar Kartu BPJS Kesehatan yang kamu miliki tidak aktif.
Hal tersebut terjadi karena BPJS sudah tidak aktif, salah satunya akibat telat membayar Iuran.
Dilansir dari laman indonesiabaik, Kartu BPJS Kesehatan sudah menjadi hal yang wajib diikuti masyarakat Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Namun, terkadang ada beberapa kondisi yang membuat peserta tak bisa aktif membayar iuran BPJS. Hal ini tentu akan membuat panik peserta jika mereka sedang berada pada saat yang genting.
• Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Terblokir dan Cara Skrining Riwayat Penyakit Online!
Asuransi dalam bentuk BPJS Kesehatan yang tidak aktif membuat peserta tidak bisa menikmati layanan kesehatan yang ada.
Berikut beberapa alasan mengapa BPJS tidak aktif:
1. Terlambat Membayar Iuran atau Menunggak Tagihan BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan memiliki iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Nominal iuran disesuaikan dengan kelas pilihan peserta atau tergantung fasilitas yang perusahaan berikan.
Telat membayar iuran atau tagihan membuatmu tak akan bisa menggunakan layanan kesehatan secara gratis.
Alasan satu ini memang paling banyak ditemui di masyarakat karena berbagai kondisi. BPJS yang menunggak akan langsung tidak aktif mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.
2. Berusia 21 Tahun
Kalau kamu sudah berusia 21 tahun, BPJS milikmu akan langsung lepas dari tanggungan orang tua. Status kepesertaan akan otomatis tidak aktif saat kamu menginjak usia 21 tahun.
Namun, tidak semuanya akan langsung dinonaktifkan. Bagi mereka yang menempuh pendidikan tinggi atau kuliah, masih bisa menggunakan BPJS yang ditanggung orang tua sampai menginjak usia 25 tahun.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Onine Bagi Warga Bukan Penerima Upah Tetap, Lengkapi Persyaratannya!
3. Peserta Keluar dari Perusahaan yang Menanggung Iuran BPJS
Perusahaan biasanya akan menanggung iuran BPJS Kesehatan milik karyawannya. Hal ini menjadi satu diantara fasilitas yang diberikan perusahaan untuk para karyawannya.
Namun, kalau kamu sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka status kepesertaan BPJS-mu akan langsung tidak aktif.
Pasalnya, jika kamu sudah dinyatakan keluar, maka perusahaan tak lagi menanggung Iuran BPJS yang kamu miliki.
4. Dianggap Mampu Membayar Iuran
Pemerintah memiliki layanan Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Orang-orang yang menerima bantuan iuran ini biasanya dianggap tidak mampu sehingga pemerintah akan membayarkan iuran BPJS sang peserta tiap bulannya.
Namun, status tersebut bisa berubah. Peserta akan langsung dinonaktifkan BPJS-nya jika statusnya tidak lagi terdaftar di Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan Pemerintah dan menganggap kamu sudah bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Biasanya, orang bakal kaget ketika tahu BPJS-nya tak bisa terpakai saat akan periksa di klinik kesehatan. Tapi kamu jangan panik dulu kalau tiba-tiba BPJS tidak bisa digunakan.
Satu alasan yang paling sering terjadi adalah karena ada Iuran yang telat dibayar. Jika ingin digunakan kembali, kamu bisa ikuti cara mengaktifkan BPJS yang telat bayar ini.
• Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!
Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI yang iurannya dibayar pemerintah, kamu harus datang ke kantor cabang untuk bisa mengaktifkan BPJS tersebut.
Sebagai alternatif, kamu bisa juga menghubungi BPJS Kesehatan Care Center untuk mengecek status kepesertaan KIS PBI.
Jika memang sudah dipastikan statusnya nonaktif, langsung lakukan laporan ke Dinas Sosial setempat dengan tahapan-tahapan berikut:
Bawa Kartu JKN KIS, KTP, dan Kartu Keluarga, Dinas Sosial nantinya akan mengecek daftar kependudukan, lalu menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permintaan reaktivasi.
Jika sudah, kamu bisa kembali lagi ke rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan pertama untuk melakukan pemeriksaan.
Berbeda dengan mereka yang membayar sendiri (mandiri), peserta harus melakukan pengecekan iuran tersebut dahulu.
Pihak BPJS Kesehatan sendiri menyatakan, kepesertaan yang sempat nonaktif akan kembali aktif jika peserta langsung membayar iuran yang tertunggak ditambah dengan iuran yang sedang berjalan.
Jadi, pada dasarnya, setelah kamu mengecek berapa tunggakanmu, segera bayarlah Iuran tersebut, Kartu BPJS secara otomatis akan langsung aktif begitu semua tunggakanmu lunas.
Itulah tadi tentang bagaimana caranya agar Kartu BPJS Kesehatan kembali aktif dan mengetahui penyebab BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran menjadi non-aktif, Semoga Bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
GASING Berputar, Budaya Tetap Terjaga: 24 Tim Ramaikan Gemilang Budaya Kalbar 2025 |
![]() |
---|
40 Soal Tes TKA Bahasa Indonesia SMP Kelas 9 Lengkap Kunci Jawaban Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Housefull 5, Tawa Intrik dan Perebutan Warisan di Tengah Misteri Kapal Pesiar |
![]() |
---|
Hasil Voli Putri Indonesia vs Canada Live Sekarang Kejuaraan Dunia FIVB 2025 U21, Set Pertama Tipis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.