Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Terlambat Membayar Iuran? Cek 4 Penyebab Kartu BPJS Tidak Aktif!

Pasalnya setelah mendaftar BPJS Kesehatan, Kamu diwajibkan membayar iuran tiap bulannya agar bisa menikmati keuntungan dari layanan tersebut.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Kartu BPJS Kesehatan-Berikut ini cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang non aktif sekaligus mengetahui 4 penyebab Kartu BPJS Kesehatan yang menjadi non-aktip. 

3. Peserta Keluar dari Perusahaan yang Menanggung Iuran BPJS

Perusahaan biasanya akan menanggung iuran BPJS Kesehatan milik karyawannya. Hal ini menjadi satu diantara fasilitas yang diberikan perusahaan untuk para karyawannya.

Namun, kalau kamu sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka status kepesertaan BPJS-mu akan langsung tidak aktif.

Pasalnya, jika kamu sudah dinyatakan keluar, maka perusahaan tak lagi menanggung Iuran BPJS yang kamu miliki.

4. Dianggap Mampu Membayar Iuran

Pemerintah memiliki layanan Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Orang-orang yang menerima bantuan iuran ini biasanya dianggap tidak mampu sehingga pemerintah akan membayarkan iuran BPJS sang peserta tiap bulannya.

Namun, status tersebut bisa berubah. Peserta akan langsung dinonaktifkan BPJS-nya jika statusnya tidak lagi terdaftar di Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan Pemerintah dan menganggap kamu sudah bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Biasanya, orang bakal kaget ketika tahu BPJS-nya tak bisa terpakai saat akan periksa di klinik kesehatan. Tapi kamu jangan panik dulu kalau tiba-tiba BPJS tidak bisa digunakan. 

Satu alasan yang paling sering terjadi adalah karena ada Iuran yang telat dibayar. Jika ingin digunakan kembali, kamu bisa ikuti cara mengaktifkan BPJS yang telat bayar ini.

Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!

Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI yang iurannya dibayar pemerintah, kamu harus datang ke kantor cabang untuk bisa mengaktifkan BPJS tersebut.

Sebagai alternatif, kamu bisa juga menghubungi BPJS Kesehatan Care Center untuk mengecek status kepesertaan KIS PBI.

Jika memang sudah dipastikan statusnya nonaktif, langsung lakukan laporan ke Dinas Sosial setempat dengan tahapan-tahapan berikut: 

Bawa Kartu JKN KIS, KTP, dan Kartu Keluarga, Dinas Sosial nantinya akan mengecek daftar kependudukan, lalu menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permintaan reaktivasi.

Jika sudah, kamu bisa kembali lagi ke rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan pertama untuk melakukan pemeriksaan.

Berbeda dengan mereka yang membayar sendiri (mandiri), peserta harus melakukan pengecekan iuran tersebut dahulu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved