Public Service
Begini Beberapa Persyaratan Penerbitan IMB
Untuk IMB baru terlebih dahulu membuat SKRK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kemudian lampirkan:
5. Gambar dicetak sebanyak 3 (tiga) rangkap (asli);
6. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal)
7. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
8. Map buffalo warna kuning.
Kalau untuk IMB Pemutihan bisa langsung mengurus ke Kantor Terpadu Loket IMB Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy PBB tahun berjalan (SPPT dan tanda Lunas)
3. Fotocopy sertifikat Tanah yang telah dilegalisir BPN, Bank atau Notaris
4. Gambar situasi dan Denah Bangunan (2 rangkap)
5. Foto bangunan yang terbaru/tampak depan, samping kanan dan kiri, belakang (2rangkap)
6. Surat pernyataan permohonan di atas materai Rp 10000.
Untuk pemutihan berlaku untuk rumah yang sudah 5 tahun keatas. Sedangkan untuk mengetahui IMB yang hilang, berkasnya bisa dicek disini dan Dinas PUPR Kota Pontianak.
Jika berkasnya dari tahun 2011 ke bawah bisa dicek di Dinas PUPR Kota Pontianak dan jika berkasnya di atas tahun 2011 bisa cek disini dengan menyertakan alamat IMB, Nama Pemilik.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.