Public Service

Begini Beberapa Persyaratan Penerbitan IMB

Untuk IMB baru terlebih dahulu membuat SKRK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kemudian lampirkan:

https://manado.tribunnews.com/
Foto Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  

5. Gambar dicetak sebanyak 3 (tiga) rangkap (asli);

6. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal)

7. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

8. Map buffalo warna kuning.

Kalau untuk IMB Pemutihan bisa langsung mengurus ke Kantor Terpadu Loket IMB Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan:

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy PBB tahun berjalan (SPPT dan tanda Lunas)

3. Fotocopy sertifikat Tanah yang telah dilegalisir BPN, Bank atau Notaris

4. Gambar situasi dan Denah Bangunan (2 rangkap)

5. Foto bangunan yang terbaru/tampak depan, samping kanan dan kiri, belakang (2rangkap)

6. Surat pernyataan permohonan di atas materai Rp 10000.

Untuk pemutihan berlaku untuk rumah yang sudah 5 tahun keatas. Sedangkan untuk mengetahui IMB yang hilang, berkasnya bisa dicek disini dan Dinas PUPR Kota Pontianak.

Jika berkasnya dari tahun 2011 ke bawah bisa dicek di Dinas PUPR Kota Pontianak dan jika berkasnya di atas tahun 2011 bisa cek disini dengan menyertakan alamat IMB, Nama Pemilik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved