Public Service

Begini Beberapa Persyaratan Penerbitan IMB

Untuk IMB baru terlebih dahulu membuat SKRK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kemudian lampirkan:

https://manado.tribunnews.com/
Foto Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - IMB dibagi menjadi 3 macam yakni IMB Baru, Penertiban, Pemutihan. Jadi persyaratan tergantung jenis IMB.

Untuk IMB baru terlebih dahulu membuat SKRK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kemudian lampirkan:

1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku;

2. Fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/Bank/Notaris);

3. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan;

4. Gambar teknis (Format gambar A3, skala 1 : 100-200/1:250 - 500, file CAD(computer aided design)) berupa :

a) Site Plan/Situasi ;

b) Denah;

c) Tampak Bangunan (depan, samping kiri dan kanan);

d) Potongan melintang dan memanjang;

e) Gambar pagar, saluran dll;-

f) Gambar Rencana Pondasi (untuk bangunan di atas 1 lantai);

g) Gambar Struktur dan Konstruksi (untuk bangunan di atas 1 lantai);

h) Gambar Detail Struktur (untuk bangunan di atas 1 lantai);

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Beserta Syarat yang Perlu Dipersiapkan!

i) Gambar lainnya yang dipersyaratkan dalam SKRK/Advice Planning;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved